Polantas Bone Sosialisasi Bahaya Berkendara Bagi Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Memasuki hari ke 5 Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Bone bersama Jasa Raharja menggelar pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada pelajar SMPN 7 Watampone, Jumat (14/2/2025).

Di sekolah ini, Satlantas Polres Bone memberikan pengetahuan kepada para pelajar, betapa pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas di jalan.

Mensosialisasikan 11 priotitas pelanggaran salah satunya menekankan larangan berkendara anak dibawah umur.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu-lintas dan fatalitas di kalangan pelajar.

“Serta untuk meningkatkan disiplin para pelajar dalam berlalu lintas di jalan raya. Ia pun berharap apa yang disampaikan oleh pihaknya dapat diterima,” jelasnya

Dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan tempat tinggal maupun lingkungan sekolah, sebab terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu-lintas menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda-Polres Selidiki Kasus Penembakan Advokat Di Bone, Kapolres Bone : Akan Tuntaskan Hingga Akar

“Untuk para pelajar jadilah pelopor keselamatan berlalu-lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. stop pelanggaran, stop kecelakaan dan keselamatan untuk kemanusiaan,” ujarnya.

AKP H Musmulyadi melanjutkan, aturan berkendara bagi anak berusia di bawah umur telah diatur dalam Pasal 77 dan 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bahkan, dalam aturan tersebut di Pasal 281, anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah,” sambungnya.

Dilarangnya anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat sejumlah alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Pertama, kesiapan mental yang belum matang. Pasalnya, anak usia di bawah 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik, sehingga memungkinkan emosional dan kurang fokus saat berkendara di jalan raya.

“Kedua, fisik yang belum mencukupi. Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD-SMP belum cukup untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik. Meskipun secara fisik ada yang memenuhi, namun secara mental mereka tetap belum mencukupi,” paparnya.

Ketiga, rendahnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas serta belum memiliki pengetahuan teknik berkendara yang aman dan nyaman saat di jalan raya, tutupnya. (*/ril)

Berita Terkait

Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
SDIT Rabbani Bone Cetak Generasi Berintegritas
KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:44 WITA

Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WITA

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Senin, 8 Juni 2026 - 20:54 WITA

Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:53 WITA

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis

Berita Terbaru

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA

Daerah

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:41 WITA