Polantas Bone Sosialisasi Bahaya Berkendara Bagi Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Memasuki hari ke 5 Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Bone bersama Jasa Raharja menggelar pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada pelajar SMPN 7 Watampone, Jumat (14/2/2025).

Di sekolah ini, Satlantas Polres Bone memberikan pengetahuan kepada para pelajar, betapa pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas di jalan.

Mensosialisasikan 11 priotitas pelanggaran salah satunya menekankan larangan berkendara anak dibawah umur.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu-lintas dan fatalitas di kalangan pelajar.

“Serta untuk meningkatkan disiplin para pelajar dalam berlalu lintas di jalan raya. Ia pun berharap apa yang disampaikan oleh pihaknya dapat diterima,” jelasnya

Dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan tempat tinggal maupun lingkungan sekolah, sebab terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu-lintas menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga :  Kapolres Bone Hadiri Paripurna HJB ke-695, Dukung Sinergitas Menuju Bone Lebih Baik

“Untuk para pelajar jadilah pelopor keselamatan berlalu-lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. stop pelanggaran, stop kecelakaan dan keselamatan untuk kemanusiaan,” ujarnya.

AKP H Musmulyadi melanjutkan, aturan berkendara bagi anak berusia di bawah umur telah diatur dalam Pasal 77 dan 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bahkan, dalam aturan tersebut di Pasal 281, anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah,” sambungnya.

Dilarangnya anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat sejumlah alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya.

Baca Juga :  Tertib Lalu Lintas Sejak Dini: Satlantas Bone Edukasi dan Tegur Pelanggar di Bawah Umur

Pertama, kesiapan mental yang belum matang. Pasalnya, anak usia di bawah 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik, sehingga memungkinkan emosional dan kurang fokus saat berkendara di jalan raya.

“Kedua, fisik yang belum mencukupi. Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD-SMP belum cukup untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik. Meskipun secara fisik ada yang memenuhi, namun secara mental mereka tetap belum mencukupi,” paparnya.

Ketiga, rendahnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas serta belum memiliki pengetahuan teknik berkendara yang aman dan nyaman saat di jalan raya, tutupnya. (*/ril)

Berita Terkait

Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU
Andi Akmal Pimpin Rapat Persiapan Porprov Sulsel XVIII, Bone Bidik Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi
IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Jadi Co-Host Kolaborasi Internasional Binus University dan Sydney University
Ukir Sejarah di HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bontocani Raih Penghargaan Perdana di Bawah Kepemimpinan AKP Kamaluddin
TK Islam Athirah Bukaka Bone Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi
AE Lamone Juara Kapolres Cup 2026 Bone, Siap Wakili Bone di Kapolda Cup Road to Kapolri Cup
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:51 WITA

Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:03 WITA

WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:20 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:19 WITA

IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Jadi Co-Host Kolaborasi Internasional Binus University dan Sydney University

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:39 WITA

Ukir Sejarah di HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bontocani Raih Penghargaan Perdana di Bawah Kepemimpinan AKP Kamaluddin

Berita Terbaru

Opini

Menyerah dengan Lebih Estetik

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:10 WITA