SINJAI, TRISAKTINEWS.COM — Di tengah derasnya dinamika sosial dan kompleksitas persoalan hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memastikan bahwa setiap warganya, khususnya mereka yang kurang mampu, tidak akan menghadapi masalah hukum sendirian.
Program bantuan hukum gratis bagi warga miskin resmi dilanjutkan pada tahun 2025, menjadi bukti bahwa keadilan bukanlah hak eksklusif bagi yang mampu, melainkan milik semua warga.
Komitmen ini tetap dijalankan di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Ratnawati Arif dan Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, sejalan dengan visi besar pasangan RAMAH (Sinjai Maju, Sejahtera, Mandiri, dan Berkeadilan). Visi ini diterjemahkan ke dalam misi inklusif bertajuk “Sama-samaki”, yang mengedepankan prinsip kesetaraan dalam layanan publik.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani tiga kasus aktif melalui kerja sama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.
“Program ini masih berjalan. Tahun ini kami sedang menangani tiga perkara yang menyangkut warga kurang mampu,” jelasnya, Selasa (24/6/2025).
Program bantuan hukum ini terbuka bagi siapa saja yang menghadapi persoalan hukum namun tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyewa pengacara. Prosedurnya pun terbilang mudah cukup mengajukan permohonan tertulis, melampirkan identitas diri, dokumen pendukung, dan surat keterangan tidak mampu. Seluruh pendampingan diberikan secara gratis.
Bupati Ratnawati Arif menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keberpihakan nyata Pemkab Sinjai terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan.
“Kami ingin memastikan bahwa hak konstitusional warga, termasuk hak atas bantuan hukum, tetap terjamin. Hukum tak boleh hanya berpihak pada yang mampu, tapi harus hadir adil bagi semua,” tegasnya.
Lebih dari sekadar program, keberadaan layanan bantuan hukum gratis ini mencerminkan tekad pemerintah daerah untuk hadir langsung di tengah-tengah kesulitan masyarakatnya. Bukan hanya membangun fisik dan infrastruktur, tetapi juga menegakkan prinsip keadilan dan martabat hidup.
Karena bagi Kabupaten Sinjai, keadilan bukanlah sekadar slogan keadilan harus terasa, nyata, dan dapat dijangkau oleh semua. (*/slm)