Limbah MBG Diduga Cemari Sumur Warga, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Praktik pembuangan limbah dari usaha MBG SPPG Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang dialirkan langsung ke saluran got umum di permukiman warga menuai protes keras dan diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan.

Limbah tersebut diketahui mengubah warna air menjadi hitam pekat, menyumbat aliran, serta menebarkan bau menyengat yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Salah seorang warga bernama Marwan, menyoroti persoalan ini, ia menegaskan bahwa tindakan membuang limbah tanpa pengolahan terlebih dahulu bukan sekadar gangguan biasa, melainkan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

“Pembuangan limbah MBG ke saluran got umum yang mengakibatkan bau menyengat, air menghitam, tersumbat, serta mencemari lingkungan permukiman warga bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup,” ujarnya, Sabtu (23/5).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf a, setiap orang secara tegas dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99, baik bagi yang melakukannya dengan sengaja maupun karena kelalaian yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bone Lakukan Sidak ke Puskesmas Tanabatue, Tinjau Langsung Layanan Kesehatan

Tak hanya itu, dalam ranah hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata juga mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk bertanggung jawab sepenuhnya dan mengganti segala kerugian yang timbul.

Kondisi di lapangan disebut semakin mengkhawatirkan. Diduga kuat limbah yang dibuang sembarangan ini telah mencemari sumur-sumur warga yang selama ini menjadi sumber air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dampaknya bukan hanya menimbulkan bau busuk yang menyengat, tetapi juga diduga mencemari sumur warga. Kondisi ini sangat meresahkan karena menyangkut kesehatan dan hak warga atas lingkungan yang bersih,” tambah Marwan.

Baca Juga :  AKBP Nur Ichsan Jadi Asesor Assessment Center Kasatlantas Polda Sulsel

Ia mengingatkan, saluran got umum sama sekali bukan tempat pembuangan limbah usaha, apalagi yang belum melalui proses pengolahan. Jika terbukti limbah ini menjadi sumber penyakit atau merusak sumber air, maka konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku bisa berupa sanksi administratif, ganti rugi perdata, hingga tuntutan pidana.

Atas dampak yang semakin meluas, warga menuntut agar pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan kualitas air dan sampel limbah, sekaligus menghentikan permanen aliran limbah ke pemukiman agar kerugian masyarakat tidak bertambah parah.

“Apabila limbah tersebut telah menimbulkan gangguan kesehatan atau kerusakan lingkungan, warga berhak meminta penghentian kegiatan, melaporkan ke pihak berwenang, dan menuntut penanganan sesuai hukum demi lingkungan yang sehat dan layak huni,” tegasnya.

Penulis : Iwan

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone
Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi
Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah
Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis
Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WITA

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WITA

Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:04 WITA

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Berita Terbaru

Daerah

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Jun 2026 - 18:04 WITA

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA