Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Kantor DPRD

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polda Sulsel yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang) :
Terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

Baca Juga :  Polda Sulsel Gelar "Minggu Kasih" di Batua Raya, Ajak Anak Muda Berperan Jaga Kamtibmas

Adapun barang bukti dari kedua lokasi kejadian yaitu, Barang Bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel : 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 bedi panjang dan 1 besi pendek, 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Prov. Sulsel.

Barang Bukti Kantor DPRD Kota Makassar : 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat
Pelepasan Jemaah Haji Khusus di Bone Berlangsung Haru, Wabup: Jangan Lupa Doakan Daerah Kita
Bukan di Ruang Rapat, Kebersamaan Pemimpin Sulsel dan Bone Justru Terlihat di Lapangan Hijau

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:34 WITA

Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 01:38 WITA

PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan

Berita Terbaru

Opini

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WITA

Opini

Rebahan Sebagai Perlawanan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:07 WITA