LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM – Kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati Alfamidi yang sempat menggemparkan warga Bone-Bone akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara.
Pelaku berinisial MAF (17) ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan dibekuk pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, tanpa perlawanan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (4/4/2025) di Desa Sidomukti, Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara, di mana korban berinisial RW (18), seorang karyawati Alfamidi, ditemukan bersimbah darah di dalam kamar kostnya.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh pemilik kost yang mendengar suara air mengalir dan teriakan dari dalam kamar korban. Setelah diperiksa, korban ditemukan tergeletak dengan luka serius, dan kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Meskipun pelaku sempat berpindah tempat, keberadaan pelaku berhasil dilacak di rumah kerabatnya di Wajo.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial, serta menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah foto-foto korban yang tergeletak dalam kondisi mengenaskan beredar luas di media sosial, memicu simpati dan keprihatinan masyarakat. Penangkapan pelaku pun mendapatkan pujian atas kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (*/ksr)