Komisi IV DPRD Bone Kritik Dinas Pendidikan Soal Jam Mengajar Guru: “Jangan Malu-Malukan!”

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, Andi Muh. Salam, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Bone terkait interpretasi keliru terhadap aturan jam mengajar guru yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024.

Menurutnya, Disdik Bone salah memahami ketentuan waktu kerja guru sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa perbedaan mendasar antara jam kerja biasa dan jam kerja guru seharusnya dipahami dengan baik oleh instansi teknis.

“Jam guru dalam Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 itu maksimal 37,5 jam. Tapi Dinas Pendidikan harus pahami bahwa jam guru dan jam biasa itu berbeda. Kalau jam biasa satu jamnya 60 menit, sedangkan jam guru itu dihitung hanya 35 sampai 40 menit per jam,” tegasnya kepada Trisaktinews.com, Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Lilo AK ini menilai bahwa kesalahan persepsi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pengaturan beban kerja guru di lapangan.

Baca Juga :  Bupati Luwu Utara Buka Rakor Dukcapil se-Sulsel: Dorong Sinergi dan Digitalisasi Layanan Adminduk Lewat Program KISAK

“Kalau dikonversi ke jam biasa, beban kerja guru itu hanya sekitar 24 jam. Jadi untuk PAUD, 1 jam itu 30 menit, SD 35 menit sejamnya dan smp 40 menit sejamnya. Jam kerja ASN itu beda sama ASN guru, jadi 37,5 jam itu, per-jamnya bukan 60 menit tapi 35 menit per-jam untuk Guru SD, Ini saya jelaskan sesuai regulasi. Kalo gini sepertinya dinas pendidikan tidak bisa mengartikulasikan regulasi. Dinas Pendidikan harus paham regulasi ini. Jangan sampai tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” lanjutnya.

Lilo juga menyoroti kebijakan yang dikeluarkan Disdik Bone dan disebarkan ke seluruh sekolah, yang menurutnya sudah tidak relevan karena telah digantikan oleh Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.

“Aturan yang disebar Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah itu sudah tidak berlaku. Sudah ada aturan baru. Jangan memalukan dengan hal-hal seperti ini. Ini dasar penting guru dalam administrasi sertifikasi,” ujarnya berang.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Bone Geram, Minta Dinas Pendidikan Cabut Dua Poin Kontroversial Hasil Rakor

Ia pun mendesak Dinas Pendidikan Bone untuk segera meninjau ulang dan menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sejalan dengan regulasi nasional, terutama menyangkut hak dan kewajiban guru.

Dengan pernyataan tegas ini, DPRD Bone melalui Komisi IV menunjukkan komitmennya dalam mengawal implementasi kebijakan pendidikan yang tepat dan berkeadilan bagi para tenaga pendidik.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone menanggapi pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Bone. Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2024 tidak secara keseluruhan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

“Permendikbud 25 Tahun 2024 hanya mengubah beberapa pasal dari Permendikbud 15 Tahun 2018. Adapun pasal yang mengatur beban kerja guru, yakni Pasal 2, tidak mengalami perubahan. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pak kadis Ndi,” jelas Sekretaris Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025). (*/iwn)

Berita Terkait

Wujudkan Visi Global, IAI Rawa Aopa Bangun Jembatan Intelektual dengan Perguruan Tinggi Malaysia
KMB LAMELLONG UMI Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus pada Pembangunan Daerah dan IPM Bone
Media Award HPN 2026 Berlangsung Meriah, AMWI Siap Perluas Jaringan hingga Lintas Provinsi
Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong
Optimisme Swasembada Pangan: Bone Transformasi dari Pertanian Tradisional ke Modern
Polres Luwu Utara Gelar Silaturahmi dan Syukuran HPN ke-80, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Jelang Demo Besar di PT IMIP dan Kinrui/KXNI, SBIMI Serukan Rapat Konsolidasi Akbar Seluruh Anggota
Kasat Lantas Polres Bone Tegaskan Larangan Balap Liar, Pelaku Akan Ditindak Tanpa Toleransi
Berita ini 734 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wujudkan Visi Global, IAI Rawa Aopa Bangun Jembatan Intelektual dengan Perguruan Tinggi Malaysia

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WITA

KMB LAMELLONG UMI Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus pada Pembangunan Daerah dan IPM Bone

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:58 WITA

Media Award HPN 2026 Berlangsung Meriah, AMWI Siap Perluas Jaringan hingga Lintas Provinsi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:46 WITA

Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:43 WITA

Optimisme Swasembada Pangan: Bone Transformasi dari Pertanian Tradisional ke Modern

Berita Terbaru