BONE, TRISAKTINEWS.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, Andi Muh. Salam, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Bone terkait interpretasi keliru terhadap aturan jam mengajar guru yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024.
Menurutnya, Disdik Bone salah memahami ketentuan waktu kerja guru sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa perbedaan mendasar antara jam kerja biasa dan jam kerja guru seharusnya dipahami dengan baik oleh instansi teknis.
“Jam guru dalam Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 itu maksimal 37,5 jam. Tapi Dinas Pendidikan harus pahami bahwa jam guru dan jam biasa itu berbeda. Kalau jam biasa satu jamnya 60 menit, sedangkan jam guru itu dihitung hanya 35 sampai 40 menit per jam,” tegasnya kepada Trisaktinews.com, Rabu (28/5/2025).
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Lilo AK ini menilai bahwa kesalahan persepsi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pengaturan beban kerja guru di lapangan.
“Kalau dikonversi ke jam biasa, beban kerja guru itu hanya sekitar 24 jam. Jadi untuk PAUD, 1 jam itu 30 menit, SD 35 menit sejamnya dan smp 40 menit sejamnya. Jam kerja ASN itu beda sama ASN guru, jadi 37,5 jam itu, per-jamnya bukan 60 menit tapi 35 menit per-jam untuk Guru SD, Ini saya jelaskan sesuai regulasi. Kalo gini sepertinya dinas pendidikan tidak bisa mengartikulasikan regulasi. Dinas Pendidikan harus paham regulasi ini. Jangan sampai tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” lanjutnya.
Lilo juga menyoroti kebijakan yang dikeluarkan Disdik Bone dan disebarkan ke seluruh sekolah, yang menurutnya sudah tidak relevan karena telah digantikan oleh Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
“Aturan yang disebar Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah itu sudah tidak berlaku. Sudah ada aturan baru. Jangan memalukan dengan hal-hal seperti ini. Ini dasar penting guru dalam administrasi sertifikasi,” ujarnya berang.
Ia pun mendesak Dinas Pendidikan Bone untuk segera meninjau ulang dan menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sejalan dengan regulasi nasional, terutama menyangkut hak dan kewajiban guru.
Dengan pernyataan tegas ini, DPRD Bone melalui Komisi IV menunjukkan komitmennya dalam mengawal implementasi kebijakan pendidikan yang tepat dan berkeadilan bagi para tenaga pendidik.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone menanggapi pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Bone. Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2024 tidak secara keseluruhan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
“Permendikbud 25 Tahun 2024 hanya mengubah beberapa pasal dari Permendikbud 15 Tahun 2018. Adapun pasal yang mengatur beban kerja guru, yakni Pasal 2, tidak mengalami perubahan. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pak kadis Ndi,” jelas Sekretaris Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025). (*/iwn)