BONE, TRISAKTINEWS.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, Andi Muh. Salam, mengungkapkan kekesalannya terhadap dua poin hasil Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Bone bersama K3S, MKKS, dan pengawas sekolah, yang dinilainya tidak berpihak pada tenaga pendidik.
Dua poin tersebut adalah kebijakan mewajibkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) ditulis tangan minimal dua kali per semester dan penetapan jam kepulangan guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan hingga pukul 14.45 WITA.
“Ini sangat memberatkan. RPP tulis tangan itu tidak relevan di era sekarang, apalagi sebagian besar guru di Bone sudah lanjut usia, sekitar 80 persen. Mestinya fokus kita bagaimana meningkatkan mutu pendidikan, bukan malah membebani dengan aturan yang tidak esensial,” tegas Andi Muh. Salam, yang akrab disapa Lilo AK, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan, teknologi seperti printer sudah sejak lama digunakan untuk mempermudah pekerjaan guru. Menurutnya, kebijakan menulis tangan justru mengurangi efisiensi waktu dan tenaga pendidik.
Terkait kebijakan jam pulang guru hingga pukul 14.45 WITA, Lilo juga menyayangkan keputusan tersebut.
“Murid sudah pulang jam satu, ngapain lagi guru harus tetap tinggal di sekolah? Ini kebijakan yang keliru dan terkesan dipaksakan,” katanya.
Dari total 20 poin yang menjadi hasil rapat, Lilo meminta dua poin tersebut—yakni poin 19 dan 20—segera dicabut oleh Dinas Pendidikan. Ia menegaskan bahwa banyak guru telah menyampaikan keluhan kepada DPRD, khususnya Komisi IV yang menjadi mitra kerja Dinas Pendidikan.
“Atas nama pimpinan Komisi IV, kami meminta dengan tegas agar Dinas Pendidikan mencabut poin 19 dan 20. Fokus utama kita seharusnya bagaimana meningkatkan indeks pembangunan manusia, salah satu indikatornya adalah pendidikan,” ujar Lilo.
Meskipun demikian, Lilo mengaku mendukung 18 poin lainnya karena berkaitan dengan peningkatan kualitas, kedisiplinan, serta kebersihan lingkungan sekolah.
“Kami DPRD akan tetap mensupport segala bentuk regulasi dan kebijakan yang mendorong peningkatan mutu pendidikan. Tapi kalau justru memberatkan guru, itu harus dikaji ulang,” pungkasnya
Untuk diketahui 20 poin Rapat Koordinasi Dinasi Pendidikan :
1. Displin PNS Kepala sekolah pengawas dan penilik harus menjadi contoh terhadap teman- teman guru di jajaran dinas pendidikan.
2. Pengawas memantau secara ketat terhadap kehadiran guru .
3. Semua sekolah harus mengaktifkan penjetprint (ceklok).
4. Guru dan pegawai tidak boleh berkeliaran Pada jam kerja tidak boleh meninggalkan tempat kerja ( berkeliaran di jam kerja )
5. Boleh keluar Kalau sangat penting pada jam kerja tetapi harus ada izin dari kepala sekolah atau pengawas.
6. Guru dan kepala sekolah diharapkan membuat dapur di sekolah .
7. Setelah Peringatan HJB Bupati dan Wakil bupati Bone akan melaksanakan SIDAK baik di OPD Maupun sekolah – sekolah . Baik dikota maupun di kecamatan. Dan tidak di jadwal .
8. Fokus yang pemeriksaan Bupati kebersihan dan keindahan sekolah mulai dari pintu gerbang sampai WC
9. Lomba kebersihan sekolah ( Untuk Hardiknas)
10. Yang akan melakukan penilaian di tingkat kecamatan ada 4 komponen dari unsur Pengawas , penilik, K3S , MKKS.
11. Untuk lombah kebersihan sekolah. Nominasi 10 terbaik dan 10 Terjorok.
12. Masing -masing sekolah diharapkan ada pemanfaatan pekarangan sekolah baik sayuran, peternakan ,dsb.
13. Penataan Ruang kepala sekolah dan guru.
14. Kebersihan WC harus sama dengan Kebersihan Ruang kepala sekolah.
15. Gerakan sekolah sehat ( senam setiap hari 10 sebelum pelajaran dimulai)
16. Kantin harus diperhatikan kebersihan dan menu makanan yang tidak mengandung Pewarna buatan.
17. Kepala sekolah sangat diharapkan tidak ada terkontaminasi dengan penyelewengan dana.
18. Pelaksanaan lomba upacara Sekolah yang dilaksanakan pada saat
19. RPP yang ditulis tangan minimal 2 kali pertemuan persemister.
20. Jam kepulangan Guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan pukul 14.45 Wita. (*/iwn)