HMI Komisariat Teknik Uhamka Adakan Diskusi Akademik, Ini Yang Di Bahas

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRISAKTINEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) menggelar sebuah diskusi akademik dengan fokus pada kajian penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Diskusi ini membahas Asas dominus litis dalam konteks RUU Kejaksaan dimana melalui asas ini Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau dihentikan. Ini berarti bahwa Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai pihak yang menuntut, tetapi juga sebagai pemegang kendali atas kelanjutan suatu proses hukum. Asas ini mengundang berbagai pandangan dan perdebatan, baik dari akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat.

Pemantik diskusi sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Ahmat Setiawan mengatakan bahwa Penerapan asas dominus litis dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana.

Namun, di sisi lain, jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, hal ini bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, Prinsip check and balances dalam sistem peradilan harus tetap menjadi landasan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu lembaga.

Baca Juga :  Jelang Tahapan Pencalonan, Bawaslu Bone Berikan Imbauan Ke KPU Bone

Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Iar Sanjumahlan juga memberikan pandangannya tentang asas ini.

“Asas dominus litis banyak diterapkan di beberapa negara untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, penerapannya di Indonesia memerlukan pertimbangan matang. Indonesia, yang masih menghadapi tantangan besar terkait independensi lembaga penegak hukum, perlu memastikan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak disalahgunakan oleh kepentingan tertentu,”jelasnya.

“Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, yang masih rentan terhadap berbagai bentuk intervensi politik dan tekanan eksternal, pengawasan terhadap Kejaksaan harus lebih diperketat. Pengawasan yang efektif, baik oleh lembaga internal maupun eksternal, menjadi kunci agar asas dominus litis tidak disalahgunakan,”sambungnya.

Namun, meskipun ada beberapa pihak yang mendukung, mereka juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Tanpa pengawasan yang ketat, kewenangan Kejaksaan yang terlalu besar bisa berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama jika Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara tanpa alasan yang jelas atau transparan.

Baca Juga :  Menjaga Stabilitas Harga LPG 3 Kg, Kapolres Bone Lakukan Ini

Banyak pihak yang sepakat bahwa keberhasilan penerapan asas dominus litis sangat bergantung pada penguatan mekanisme pengawasan. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa Indonesia perlu memperkenalkan sistem yang lebih kuat untuk mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh Kejaksaan, misalnya dengan melibatkan lembaga pengawas independen seperti Komisi Yudisial atau Ombudsman.

“Untuk memastikan asas dominus litis diterapkan dengan benar, Indonesia memerlukan lembaga yang dapat mengawasi proses tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak tertentu. Pengawasan yang independen akan menjadi benteng agar Kejaksaan tidak bertindak di luar jalur hukum yang berlaku,”Ujar Ahmat Setiawan.

“Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal pembahasan RUU Kejaksaan ini. Mahasiswa harus aktif memberikan kritik dan saran terhadap kebijakan yang sedang dibuat. Sebagaimana fungsi mahasiswa sebagai agent of social control, kami tidak hanya melihat isu ini dari perspektif teori, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU ini harus dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan rasa ketakutan,” tutupnya. (*/aye)

Berita Terkait

Kepala UPT SDN 187 Tompobulu dan Guru-Guru Bagikan Paket Lebaran sebagai Wujud Kepedulian
Aliansi Pemuda Gelar Aksi “Rindu Bola Soba”, Serukan Pelestarian Warisan Budaya Bone
Soroti Komisi C DPRD Palopo, Mantan Ketua IPMIL Raya YPUP: Jangan Tebang Pilih!
Regident Satlantas Polres Bantaeng Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Tidak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi ABRI
Wabup Bone Hadiri Silaturahmi dan Buka Bersama Keluarga Besar Pengadilan Negeri Watampone
CMN Optimis Danantara Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Serukan Transparansi dan Profesionalisme
Wabup Bone Ajak IKAPTK Bersinergi Membangun Daerah dalam Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:37 WITA

Kepala UPT SDN 187 Tompobulu dan Guru-Guru Bagikan Paket Lebaran sebagai Wujud Kepedulian

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:55 WITA

Aliansi Pemuda Gelar Aksi “Rindu Bola Soba”, Serukan Pelestarian Warisan Budaya Bone

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:48 WITA

Soroti Komisi C DPRD Palopo, Mantan Ketua IPMIL Raya YPUP: Jangan Tebang Pilih!

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:16 WITA

Regident Satlantas Polres Bantaeng Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:18 WITA

DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Tidak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi ABRI

Berita Terbaru

Opini

Akhir Ramadan: Tradisi dan Memaknai Jelang Idul Fitri

Sabtu, 22 Mar 2025 - 20:24 WITA

Opini

Laga di Bulan Suci: Sepak Bola dalam Ramadan

Jumat, 21 Mar 2025 - 20:09 WITA