HMI Komisariat Teknik Uhamka Adakan Diskusi Akademik, Ini Yang Di Bahas

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRISAKTINEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) menggelar sebuah diskusi akademik dengan fokus pada kajian penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Diskusi ini membahas Asas dominus litis dalam konteks RUU Kejaksaan dimana melalui asas ini Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau dihentikan. Ini berarti bahwa Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai pihak yang menuntut, tetapi juga sebagai pemegang kendali atas kelanjutan suatu proses hukum. Asas ini mengundang berbagai pandangan dan perdebatan, baik dari akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat.

Pemantik diskusi sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Ahmat Setiawan mengatakan bahwa Penerapan asas dominus litis dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana.

Namun, di sisi lain, jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, hal ini bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, Prinsip check and balances dalam sistem peradilan harus tetap menjadi landasan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu lembaga.

Baca Juga :  Suasana Haru di Rumah Dinas, Wabup Sidoarjo Dengar Langsung Kisah Pilu Orang Tua Hanania

Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Iar Sanjumahlan juga memberikan pandangannya tentang asas ini.

“Asas dominus litis banyak diterapkan di beberapa negara untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, penerapannya di Indonesia memerlukan pertimbangan matang. Indonesia, yang masih menghadapi tantangan besar terkait independensi lembaga penegak hukum, perlu memastikan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak disalahgunakan oleh kepentingan tertentu,”jelasnya.

“Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, yang masih rentan terhadap berbagai bentuk intervensi politik dan tekanan eksternal, pengawasan terhadap Kejaksaan harus lebih diperketat. Pengawasan yang efektif, baik oleh lembaga internal maupun eksternal, menjadi kunci agar asas dominus litis tidak disalahgunakan,”sambungnya.

Namun, meskipun ada beberapa pihak yang mendukung, mereka juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Tanpa pengawasan yang ketat, kewenangan Kejaksaan yang terlalu besar bisa berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama jika Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara tanpa alasan yang jelas atau transparan.

Baca Juga :  Bupati Bone Gandeng Mahasiswa dan OKP untuk Kolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Dorong Pembangunan Daerah

Banyak pihak yang sepakat bahwa keberhasilan penerapan asas dominus litis sangat bergantung pada penguatan mekanisme pengawasan. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa Indonesia perlu memperkenalkan sistem yang lebih kuat untuk mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh Kejaksaan, misalnya dengan melibatkan lembaga pengawas independen seperti Komisi Yudisial atau Ombudsman.

“Untuk memastikan asas dominus litis diterapkan dengan benar, Indonesia memerlukan lembaga yang dapat mengawasi proses tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak tertentu. Pengawasan yang independen akan menjadi benteng agar Kejaksaan tidak bertindak di luar jalur hukum yang berlaku,”Ujar Ahmat Setiawan.

“Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal pembahasan RUU Kejaksaan ini. Mahasiswa harus aktif memberikan kritik dan saran terhadap kebijakan yang sedang dibuat. Sebagaimana fungsi mahasiswa sebagai agent of social control, kami tidak hanya melihat isu ini dari perspektif teori, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU ini harus dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan rasa ketakutan,” tutupnya. (*/aye)

Berita Terkait

Untirta Tancap Gas Menuju Kampus Kelas Dunia Lewat Sistem Jurnal Satu Pintu
Semmi Bone Desak Inspektorat Segera Audit Pengadaan CV Alfin Di Berbagai OPD
SDN 263 Awangtangka Laksanakan Asesmen Sumatif, Bekal Siswa Menuju Jenjang Berikutnya
AKBP Nur Ichsan Jadi Asesor Assessment Center Kasatlantas Polda Sulsel
Monitoring Pilkades PAW 2026, Wabup Bone: Kepala Desa Harus Jadi Pelayan Masyarakat dan Penggerak Pembangunan
Hasil Lengkap Pilkades Antarwaktu 2026 di Wilayah Bone, Ini Daftar Nama Terpilih
Dominasi CV Alfin Meluas, Publik Pertanyakan Siapa Backing di Balik Pengadaan Bone?
Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Dominasi 100 Paket di Sekda Bone: Publik Wajib Curiga Jika Ini Terjadi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:11 WITA

Untirta Tancap Gas Menuju Kampus Kelas Dunia Lewat Sistem Jurnal Satu Pintu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:21 WITA

Semmi Bone Desak Inspektorat Segera Audit Pengadaan CV Alfin Di Berbagai OPD

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

SDN 263 Awangtangka Laksanakan Asesmen Sumatif, Bekal Siswa Menuju Jenjang Berikutnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:44 WITA

AKBP Nur Ichsan Jadi Asesor Assessment Center Kasatlantas Polda Sulsel

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WITA

Monitoring Pilkades PAW 2026, Wabup Bone: Kepala Desa Harus Jadi Pelayan Masyarakat dan Penggerak Pembangunan

Berita Terbaru