HMI Komisariat Teknik Uhamka Adakan Diskusi Akademik, Ini Yang Di Bahas

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRISAKTINEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) menggelar sebuah diskusi akademik dengan fokus pada kajian penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Diskusi ini membahas Asas dominus litis dalam konteks RUU Kejaksaan dimana melalui asas ini Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau dihentikan. Ini berarti bahwa Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai pihak yang menuntut, tetapi juga sebagai pemegang kendali atas kelanjutan suatu proses hukum. Asas ini mengundang berbagai pandangan dan perdebatan, baik dari akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat.

Pemantik diskusi sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Ahmat Setiawan mengatakan bahwa Penerapan asas dominus litis dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana.

Namun, di sisi lain, jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, hal ini bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, Prinsip check and balances dalam sistem peradilan harus tetap menjadi landasan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu lembaga.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Bone Silaturahmi dengan HMI dan PMII Bone, Bangun Sinergi Dukung Pembangunan Daerah

Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Iar Sanjumahlan juga memberikan pandangannya tentang asas ini.

“Asas dominus litis banyak diterapkan di beberapa negara untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, penerapannya di Indonesia memerlukan pertimbangan matang. Indonesia, yang masih menghadapi tantangan besar terkait independensi lembaga penegak hukum, perlu memastikan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak disalahgunakan oleh kepentingan tertentu,”jelasnya.

“Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, yang masih rentan terhadap berbagai bentuk intervensi politik dan tekanan eksternal, pengawasan terhadap Kejaksaan harus lebih diperketat. Pengawasan yang efektif, baik oleh lembaga internal maupun eksternal, menjadi kunci agar asas dominus litis tidak disalahgunakan,”sambungnya.

Namun, meskipun ada beberapa pihak yang mendukung, mereka juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Tanpa pengawasan yang ketat, kewenangan Kejaksaan yang terlalu besar bisa berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama jika Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara tanpa alasan yang jelas atau transparan.

Baca Juga :  Saresehan Paskibraka 2025, Wabup Bone Tekankan Pentingnya Wawasan Kebangsaan Generasi Muda

Banyak pihak yang sepakat bahwa keberhasilan penerapan asas dominus litis sangat bergantung pada penguatan mekanisme pengawasan. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa Indonesia perlu memperkenalkan sistem yang lebih kuat untuk mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh Kejaksaan, misalnya dengan melibatkan lembaga pengawas independen seperti Komisi Yudisial atau Ombudsman.

“Untuk memastikan asas dominus litis diterapkan dengan benar, Indonesia memerlukan lembaga yang dapat mengawasi proses tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak tertentu. Pengawasan yang independen akan menjadi benteng agar Kejaksaan tidak bertindak di luar jalur hukum yang berlaku,”Ujar Ahmat Setiawan.

“Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal pembahasan RUU Kejaksaan ini. Mahasiswa harus aktif memberikan kritik dan saran terhadap kebijakan yang sedang dibuat. Sebagaimana fungsi mahasiswa sebagai agent of social control, kami tidak hanya melihat isu ini dari perspektif teori, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU ini harus dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan rasa ketakutan,” tutupnya. (*/aye)

Berita Terkait

Dramatis! Palakka FC Juara Bone Beramal Cup 2026 Usai Libas Lamuru Lewat Adu Penalti
REKAM JEJAK DIGITAL: Eks Presma UHO dan Ketua KNPI Sultra Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Elektronik terhadap Perempuan
Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:23 WITA

Dramatis! Palakka FC Juara Bone Beramal Cup 2026 Usai Libas Lamuru Lewat Adu Penalti

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:55 WITA

REKAM JEJAK DIGITAL: Eks Presma UHO dan Ketua KNPI Sultra Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Elektronik terhadap Perempuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Berita Terbaru

Opini

Sistem Penjajahan Modern Ala Industrial

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:09 WITA