HMI Komisariat Teknik Uhamka Adakan Diskusi Akademik, Ini Yang Di Bahas

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRISAKTINEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) menggelar sebuah diskusi akademik dengan fokus pada kajian penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Diskusi ini membahas Asas dominus litis dalam konteks RUU Kejaksaan dimana melalui asas ini Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau dihentikan. Ini berarti bahwa Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai pihak yang menuntut, tetapi juga sebagai pemegang kendali atas kelanjutan suatu proses hukum. Asas ini mengundang berbagai pandangan dan perdebatan, baik dari akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat.

Pemantik diskusi sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Ahmat Setiawan mengatakan bahwa Penerapan asas dominus litis dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana.

Namun, di sisi lain, jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, hal ini bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, Prinsip check and balances dalam sistem peradilan harus tetap menjadi landasan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu lembaga.

Baca Juga :  Sejumlah LC Diamankan Satpol PP Dalam Operasi Penertiban THM Di Bone

Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Iar Sanjumahlan juga memberikan pandangannya tentang asas ini.

“Asas dominus litis banyak diterapkan di beberapa negara untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, penerapannya di Indonesia memerlukan pertimbangan matang. Indonesia, yang masih menghadapi tantangan besar terkait independensi lembaga penegak hukum, perlu memastikan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak disalahgunakan oleh kepentingan tertentu,”jelasnya.

“Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, yang masih rentan terhadap berbagai bentuk intervensi politik dan tekanan eksternal, pengawasan terhadap Kejaksaan harus lebih diperketat. Pengawasan yang efektif, baik oleh lembaga internal maupun eksternal, menjadi kunci agar asas dominus litis tidak disalahgunakan,”sambungnya.

Namun, meskipun ada beberapa pihak yang mendukung, mereka juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Tanpa pengawasan yang ketat, kewenangan Kejaksaan yang terlalu besar bisa berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama jika Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara tanpa alasan yang jelas atau transparan.

Baca Juga :  BPP KKSS Sukses Gelar Webinar Pendidikan, Bahas Strategi Raih Beasiswa dan Pengembangan SDM

Banyak pihak yang sepakat bahwa keberhasilan penerapan asas dominus litis sangat bergantung pada penguatan mekanisme pengawasan. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa Indonesia perlu memperkenalkan sistem yang lebih kuat untuk mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh Kejaksaan, misalnya dengan melibatkan lembaga pengawas independen seperti Komisi Yudisial atau Ombudsman.

“Untuk memastikan asas dominus litis diterapkan dengan benar, Indonesia memerlukan lembaga yang dapat mengawasi proses tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak tertentu. Pengawasan yang independen akan menjadi benteng agar Kejaksaan tidak bertindak di luar jalur hukum yang berlaku,”Ujar Ahmat Setiawan.

“Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal pembahasan RUU Kejaksaan ini. Mahasiswa harus aktif memberikan kritik dan saran terhadap kebijakan yang sedang dibuat. Sebagaimana fungsi mahasiswa sebagai agent of social control, kami tidak hanya melihat isu ini dari perspektif teori, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU ini harus dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan rasa ketakutan,” tutupnya. (*/aye)

Berita Terkait

Perumahan Tanpa Drainase, Warga Bone Wood Gardenia Pertanyakan Pengawasan Pemerintah
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan
Apel Perdana Bersama Brimob, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Sampaikan Pesan Khusus untuk Pasukan Elite Polri
Pemkab Bone Matangkan Persiapan Sekolah Rakyat 2025, Wabup Andi Akmal: Pendidikan Harus Menyentuh Yang Terpinggirkan
Semangat Hari Pahlawan Musda LDII Surabaya Berkomitmen Cetak SDM Profesional
BPN Bojonegoro Ajak Warga Pasang Patok dan Stop Cekcok Soal Batas Tanah
Bangun SDM Madura Yang Global, AMI Hadirkan Pelatihan Bahasa Inggris Gratis Setiap Senin
Bupati Ratnawati Lepas 13 Atlet Panjat Tebing Sinjai ke Ajang Pra Porprov Sulsel 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:05 WITA

Perumahan Tanpa Drainase, Warga Bone Wood Gardenia Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Selasa, 11 November 2025 - 20:00 WITA

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Selasa, 11 November 2025 - 13:22 WITA

Apel Perdana Bersama Brimob, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Sampaikan Pesan Khusus untuk Pasukan Elite Polri

Selasa, 11 November 2025 - 13:19 WITA

Pemkab Bone Matangkan Persiapan Sekolah Rakyat 2025, Wabup Andi Akmal: Pendidikan Harus Menyentuh Yang Terpinggirkan

Selasa, 11 November 2025 - 13:16 WITA

Semangat Hari Pahlawan Musda LDII Surabaya Berkomitmen Cetak SDM Profesional

Berita Terbaru