BONE, TRISAKTINEWS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mare melakukan sosialisasi terkait Netralitas Kepala Desa dan Aparat Desa di Kantor Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Rabu 18 September 2024.
Sosialisasi tersebut dilakukan pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa Tellu Boccoe yang dihadiri oleh Zainal Abidin selaku Sekretaris Kecamatan Mare, Muhammad Ansar,S.Pd selaku Kepala Desa Tellu Boccoe, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Mare, Seluruh Aparat Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan, Babinsa, dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tellu Boccoe.
Pada kesempatan itu Ketua Panwaslu Kecamatan Mare, Iwan Taruna menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Tellu Boccoe Kecamatan Mare karena telah memberi ruang untuk melakukan sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan Aparat Desa serta Politik Uang.
“Terima kasih kepada Kepala Desa Tellu Boccoe karena telah memberi ruang dan kesempatan kepada kami Panwascam Mare untuk menyampaikan terkait netralitas Kepala Desa, Aparat Desa, ASN dan Politik Uang,”kata Iwan Taruna
Iwan Taruna juga menyampaikan bahwa Kepala Desa dan Seluruh Aparat Desa agar bersama-sama menjaga keamanan serta bersikap netral seperti yang ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 29 huruf (g) dan (j) dan pasal 51 huruf (g) dan (j).
“Kami mengimbau kepada Kepala Desa dan Aparat Desa yang hadir pada acara Musrenbang ini agar bersama-sama menjaga kondusifitas dan netralitas sebagai Kepala Desa dan Aparat Desa,”sambungnya
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Mare, Muhammad Rinto Mopangga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terkait dugaan pelanggaran Politik Uang yang terjadi di lingkungan Desa Tellu Boccoe.
“Kami ajak seluruh masyarakat khususnya kecamatan mare untuk terlibat secara aktif dalam melakukan pengawasan baik itu Netralitas ASN dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan elemen lainnya yang dilarang terlibat politik praktis dan juga politik uang, serta melaporkan kepada kami ketika ada yang dapatkan praktik politik uang. Bisa dilaporkan kepada PKD kami atau ke Panwascam,”imbuhnya