BONE, TRISAKTINEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IA, istri dari ASN lainnya bernama SA, dengan seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanete Riattang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Bone, Edy Syaputra Syam, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini.
“Laporannya sudah kami terima, dan sementara dalam penyelidikan oleh tim. Hasil penyelidikan nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati untuk menentukan sanksi lebih lanjut jika benar terbukti adanya pelanggaran,” ungkap Edy, Senin (19/5/2025).
Edy menambahkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/ASN, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dijatuhi sanksi, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Seorang ASN seharusnya menjaga etika dan norma sebagai pelayan masyarakat. Jika benar terjadi pelanggaran seperti ini, tentunya sudah masuk dalam pelanggaran etika ASN, terlebih apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Kalau pidananya ndi, tentu itu wewenang Aparat Penegak Hukum, kalau ASN tersebut terbukti maka dipastikan ada sanksinya, bisa pemberhentian dari jabatan, bisa juga penurunan pangkat, tergantung hasil rekomendasi dari tim teknis pemeriksaan,”ungkap Edy
Dalam laporannya, SA menyampaikan bahwa dirinya menemukan bukti-bukti mencurigakan yang mengarah pada dugaan perselingkuhan sang istri, IA, yang merupakan ASN tenaga kesehatan. Bukti tersebut mencakup percakapan vulgar antara IA dan oknum polisi berinisial AS melalui Instagram, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan IA sering dijemput oleh oknum tersebut menggunakan mobil pribadi.
“Bukti chat mereka di Instagram terlalu vulgar, dan sudah saya foto semuanya sebagai bukti. Selain itu, ada juga rekaman CCTV,” ujar SA, yang diketahui telah memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan IA.
SA menyebutkan bahwa laporan tidak hanya dilayangkan ke BKPSDM Kabupaten Bone, tetapi juga ke Divisi Propam Polda Sulsel dan Polres Bone guna memastikan akuntabilitas dari kedua belah pihak, baik ASN maupun oknum polisi yang diduga terlibat.
Kasus ini pun menyita perhatian publik dan kembali menyoroti pentingnya integritas serta etika moral para ASN sebagai pelayan masyarakat. BKPSDM memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Masyarakat pun berharap kasus ini dapat segera ditangani secara adil, dan apabila terbukti bersalah, sanksi tegas dapat dijatuhkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Ini adalah persoalan etika dan moral yang tentu saja harus diselesaikan dengan penuh tanggung jawab. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak terkait,” tutup Edy.
Pihak berwenang kini tengah menunggu hasil penyelidikan yang akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan selanjutnya.(*/iwn)