BONE, TRISAKTINEWS.COM — Beredarnya isu dugaan pemotongan atau pengembalian sebagian biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN) menjadi perhatian serius di kalangan mahasiswa.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNIASMAN meminta pihak birokrasi kampus dan yayasan segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar isu tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah mahasiswa.
BEM UNIASMAN menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut bukan bentuk tuduhan maupun kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, informasi mengenai dugaan pemotongan atau pengembalian biaya hidup KIP Kuliah dinilai perlu dijelaskan berdasarkan data, mekanisme penyaluran, serta ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal BEM UNIASMAN, Dwi Andika Putra, mengatakan pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut, terlebih sebelumnya pihak UNIASMAN telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya kebijakan maupun instruksi untuk meminta mahasiswa mengembalikan biaya hidup KIP Kuliah.
“Kami tidak ingin isu ini berkembang menjadi spekulasi liar. Jika memang tidak ada pemotongan ataupun permintaan pengembalian biaya hidup KIP Kuliah, maka sampaikan secara terbuka kepada mahasiswa. Jelaskan mekanismenya, dasar kebijakannya, dan bagaimana sebenarnya proses penyaluran bantuan tersebut. Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh asumsi,” ujar Dwi Andika Putra.
Menurut Dwi, transparansi sangat penting bukan hanya untuk menjawab keresahan mahasiswa, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi pendidikan.
Ia menilai penjelasan yang komprehensif akan menjadi langkah penting agar mahasiswa maupun masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak hanya mengandalkan isu yang beredar.
“Kami meminta transparansi secepat-cepatnya. Bukan karena kami ingin menyudutkan pihak kampus, tetapi karena semakin lama isu ini tanpa penjelasan yang komprehensif, semakin besar pula kemungkinan muncul berbagai persepsi di masyarakat. Klarifikasi yang terbuka justru menjadi cara terbaik untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi,” katanya.
BEM UNIASMAN juga mendorong agar persoalan tersebut ditelusuri berdasarkan data dan bukti. Jika terdapat mahasiswa yang merasa mengalami pemotongan atau diminta mengembalikan biaya hidup KIP Kuliah, informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui data pencairan, bukti transaksi, periode pencairan, serta mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan penelusuran tidak ditemukan adanya pemotongan atau pengembalian dana sebagaimana isu yang beredar, pihak birokrasi dan yayasan diharapkan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut secara resmi dan terbuka kepada mahasiswa.
Dalam menyampaikan aspirasi, BEM UNIASMAN menyatakan berpegang pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
BEM UNIASMAN juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya prinsip keterbukaan informasi dalam memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan mahasiswa.
Atas dasar tersebut, BEM UNIASMAN menegaskan bahwa permintaan klarifikasi dan transparansi bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari penyampaian aspirasi mahasiswa untuk memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
BEM UNIASMAN mendorong beberapa langkah kepada pihak birokrasi dan yayasan, yakni:
- Memberikan klarifikasi resmi terhadap isu yang berkembang.
- Membuka penjelasan mengenai mekanisme penyaluran biaya hidup KIP Kuliah kepada mahasiswa penerima.
- Menjelaskan apabila terdapat perbedaan nominal atau mekanisme pencairan yang menjadi sumber munculnya isu.
- Membuka ruang dialog dan audiensi bersama mahasiswa serta BEM UNIASMAN untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan berbasis data.
- Memastikan penyaluran biaya hidup KIP Kuliah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Andika Putra kembali menegaskan bahwa BEM UNIASMAN akan tetap mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan data, transparansi, dialog, dan kepentingan mahasiswa.
“Kami tidak meminta lebih dari sebuah kejelasan. Jika semuanya telah berjalan sesuai aturan, maka transparansi adalah cara paling sederhana untuk menjawab keresahan. Tetapi jika ditemukan persoalan, maka harus ada keberanian untuk mengevaluasi dan memperbaikinya,” tegasnya.
BEM UNIASMAN berharap pihak birokrasi dan yayasan tidak membiarkan isu tersebut berlarut-larut. Klarifikasi, transparansi, serta ruang audiensi dinilai perlu diberikan secepat mungkin agar mahasiswa memperoleh kepastian dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Penulis : Iwan/Ril
Editor : Admin Redaksi








