Advokat PUMI Laporkan Anak Purnawirawan Perwira Menengah Polri ke Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anak seorang purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kembali menjadi sorotan publik. Seorang advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2024. Korban berinisial RF menerima pekerjaan dari kliennya untuk membantu menyelesaikan tunggakan pembayaran dua unit kendaraan roda empat, yakni Honda Brio dan Honda CR-V, milik debitur BCA Finance atas nama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny.

Dalam proses tersebut, RF menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada terlapor Okky Febrian Sumitro di sebuah rumah makan kawasan Manukan, Surabaya. Uang tersebut ditujukan untuk melunasi kewajiban debitur ke pihak leasing BCA Finance. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak leasing dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor.

Saat korban menanyakan realisasi pembayaran, terlapor disebut kerap menghindar dan memberikan berbagai alasan. Permasalahan baru terungkap ketika pihak penagih (debt collector) menghubungi debitur, yang kemudian mengonfirmasi kepada RF dengan nada keberatan. Korban mengaku terkejut dan segera melakukan pengecekan ke BCA Finance, yang hasilnya menunjukkan tidak adanya pembayaran sebagaimana dimaksud.

Baca Juga :  Hari Maritim Nasional, Bone Jadi Lokasi Rehabilitasi Mangrove Bersama PT Pelindo

Akibatnya, RF terpaksa menalangi sendiri pembayaran tersebut demi menyelesaikan kewajiban kliennya. Meski telah menunggu hampir dua tahun dan berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana Rp120 juta tersebut.

Merasa dirugikan, RF akhirnya didampingi kuasa hukumnya, Rahadi, S.H., M.H., selaku Ketua Umum PUMI, melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/1486/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Rahadi, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini murni pidana karena uang yang diberikan kliennya untuk pembayaran ke leasing tidak pernah disetorkan sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Bos Hiburan Malam di Surabaya Ditangkap Bersama Kekasihnya, Terbukti Positif Sabu dan Jalani Rehabilitasi

“Seharusnya masalah ini tidak perlu berlarut jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang klien kami. Yang sangat kami sayangkan, terlapor merupakan anak purnawirawan perwira menengah Polri, namun justru diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada awak media.

Rahadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya beberapa laporan lain yang diduga melibatkan terlapor, termasuk keluhan masyarakat di media sosial. Oleh karena itu, ia meminta atensi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus agar perkara ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan, sehingga hak korban dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga,” tambahnya.

Saat ini laporan masih dalam tahap awal. Pihak kuasa hukum korban meyakini proses hukum akan berjalan optimal setelah libur Natal dan Tahun Baru, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polrestabes Surabaya.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir
SDN 263 Awang Tangka Sabet Juara 1 Senam Lantai Putra-Putri O2SN Kabupaten Bone 2026
Sukses Digelar Secara Daring, Pra Konferensi ICTIM 2026 Siapkan Peneliti Hasilkan Karya Bereputasi Dunia
Di Bawah Kepemimpinan BerAmal, Ekonomi Bone Terus Menguat dan Jadi Salah Satu Tertinggi
Wakil Bupati Bone Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji Asal Daerah, Pulang Selamat dan Lengkap
Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian” Diluncurkan, Kisah Kepemimpinan dari 44 Sudut Pandang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:53 WITA

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:19 WITA

Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:51 WITA

KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WITA

SDN 263 Awang Tangka Sabet Juara 1 Senam Lantai Putra-Putri O2SN Kabupaten Bone 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:01 WITA

Sukses Digelar Secara Daring, Pra Konferensi ICTIM 2026 Siapkan Peneliti Hasilkan Karya Bereputasi Dunia

Berita Terbaru