Polres Bone Ungkap Peredaran Sabu Asal Malaysia, Segini Barang Buktinya

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone membongkar peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total sebanyak 617 gram sabu, dua handphone dan dua orang tersangka.

“Kedua tersangka berinisial HA (44) dan WD (40) warga Jalan Pampan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar,” ungkap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat memimpin pres release di Mapolres Bone, Senin siang (18/11/2024).

Lebih lanjut, keduanya ditangkap pada 15 November 2024, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Respon Cepat, Anggota Satlantas Polres Bone Sigap Bantu Korban Kecelakaan

“Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dengan didapati 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip bening, dalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel oleh WD,” kata AKBP Erwin Syah.

Dia mengatakan dari hasil interogasi terhadap para tersangka, barang bukti tersebut berasal dari inisial SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.

“Dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur,” sambungnya.

Baca Juga :  Resmob Polres Bulukumba Berhasil Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Di Rilau Ale

Kapolres Bone lanjut mengatakan kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak empat juta rupiah. Harga dari sabu tersebut kurang lebih empat ratus dua puluh juta rupiah.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*/Ilh)

Berita Terkait

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik
Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Ponorogo dan Kasat Reskrim: Ungkap Kasus Pembunuhan, Produksi Obat Herbal Ilegal
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP
Bejat! Pria Paruh Baya Di Bawean Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
LC di Surabaya Dianiaya Pengunjung SO Kayoon, Lapor ke Polsek Genteng
Janji Manis Berujung Tipu Cek Kosong, Warga Gresik Ditangkap di Situbondo
Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Grup Facebook
Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 226 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:14 WITA

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:25 WITA

Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Ponorogo dan Kasat Reskrim: Ungkap Kasus Pembunuhan, Produksi Obat Herbal Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:07 WITA

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:11 WITA

Bejat! Pria Paruh Baya Di Bawean Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:00 WITA

LC di Surabaya Dianiaya Pengunjung SO Kayoon, Lapor ke Polsek Genteng

Berita Terbaru

Daerah

Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Kamis, 21 Agu 2025 - 23:11 WITA