Polres Bone Ungkap Peredaran Sabu Asal Malaysia, Segini Barang Buktinya

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone membongkar peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total sebanyak 617 gram sabu, dua handphone dan dua orang tersangka.

“Kedua tersangka berinisial HA (44) dan WD (40) warga Jalan Pampan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar,” ungkap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat memimpin pres release di Mapolres Bone, Senin siang (18/11/2024).

Lebih lanjut, keduanya ditangkap pada 15 November 2024, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 226 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

“Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dengan didapati 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip bening, dalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel oleh WD,” kata AKBP Erwin Syah.

Dia mengatakan dari hasil interogasi terhadap para tersangka, barang bukti tersebut berasal dari inisial SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.

“Dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur,” sambungnya.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Anggota BRN Tak Kunjung Tuntas, Karangan Bunga Siap Dikirim ke Polres Pasuruan

Kapolres Bone lanjut mengatakan kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak empat juta rupiah. Harga dari sabu tersebut kurang lebih empat ratus dua puluh juta rupiah.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*/Ilh)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.
Menyeruput “SUSU” yang Tak Hangat: Ironi Struktur dan Skala Upah
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Tudingan Bandar Togel di Pasuruan Kota Jadi Sorotan, Keluarga Minta Penanganan Objektif
Sidang Korupsi Bansos BNPT Luwu, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa
Penangkapan Orang Tua Ilmiatun di Warung Kopi Pasuruan Jadi Sorotan, Keluarga Tegaskan Bukan Bandar Judi
Oknum Notaris di Gresik Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta, Penyidik Polres Lamongan Diminta Lakukan Penahanan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:32 WITA

Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:05 WITA

Menyeruput “SUSU” yang Tak Hangat: Ironi Struktur dan Skala Upah

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:06 WITA

Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:58 WITA

Kasus Tudingan Bandar Togel di Pasuruan Kota Jadi Sorotan, Keluarga Minta Penanganan Objektif

Berita Terbaru

Daerah

Menjadi Pengguna Bijak di Tengah Gempuran Distraksi Digital

Jumat, 26 Jun 2026 - 08:26 WITA

Daerah

Aksara Lontara di Era Modern: Bertahan atau Hilang Perlahan?

Jumat, 26 Jun 2026 - 08:13 WITA

Daerah

Generasi Muda Ambil Peran dalam Pelestarian Songkok Recca

Jumat, 26 Jun 2026 - 08:10 WITA