Polres Bone Ungkap Peredaran Sabu Asal Malaysia, Segini Barang Buktinya

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone membongkar peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total sebanyak 617 gram sabu, dua handphone dan dua orang tersangka.

“Kedua tersangka berinisial HA (44) dan WD (40) warga Jalan Pampan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar,” ungkap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat memimpin pres release di Mapolres Bone, Senin siang (18/11/2024).

Lebih lanjut, keduanya ditangkap pada 15 November 2024, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

“Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dengan didapati 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip bening, dalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel oleh WD,” kata AKBP Erwin Syah.

Dia mengatakan dari hasil interogasi terhadap para tersangka, barang bukti tersebut berasal dari inisial SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Tiga Kasus Sabu dalam Tiga Hari, Operasi Antik Lipu 2025 Berbuah Hasil

“Dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur,” sambungnya.

Kapolres Bone lanjut mengatakan kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak empat juta rupiah. Harga dari sabu tersebut kurang lebih empat ratus dua puluh juta rupiah.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*/Ilh)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Kebomas Terungkap, Satreskrim Polres Gresik Amankan Ayah dan Anak
Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Tidak Mampu Memasak Harapan : Surat Terakhir dari Ngada
Wakil Bupati Jember Djoko Susanto Dilaporkan ke KPK, Diduga Terlibat Gratifikasi Izin Perumahan
Cegah Curanmor, Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis di Motor Warga
Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Ahli Hukum: Tak Ada Ruang Kompromi bagi Saksi yang Mangkir
Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum
Kasus Pengeroyokan Anggota BRN Tak Kunjung Tuntas, Karangan Bunga Siap Dikirim ke Polres Pasuruan
Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:42 WITA

Kasus Pengeroyokan di Kebomas Terungkap, Satreskrim Polres Gresik Amankan Ayah dan Anak

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:47 WITA

Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Tidak Mampu Memasak Harapan : Surat Terakhir dari Ngada

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:00 WITA

Wakil Bupati Jember Djoko Susanto Dilaporkan ke KPK, Diduga Terlibat Gratifikasi Izin Perumahan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:57 WITA

Cegah Curanmor, Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis di Motor Warga

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:23 WITA

Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Ahli Hukum: Tak Ada Ruang Kompromi bagi Saksi yang Mangkir

Berita Terbaru