Panwascam Dua Boccoe Sampaikan Imbauan Netralitas Ke Penyuluh Pertanian

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Memasuki tahapan masa kampanye pada Pemilihan Serentak 2024 yang di mulai tanggal 25 September, Panwascam Dua Boccoe melakukan pencegahan dengan cara memberikan Imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Kecamatan Dua Boccoe, Rabu 25 September 2024.

Panwascam Dua Boccoe memberikan imbauan kepada ASN di Lingkup Pimpinan Pertanian Kecamatan dan Penyuluh Pertanian di Dua Boccoe yang tertuang dalam surat nomor: 016/PM.00.02/K.SN-09/09/2024.

Berdasarkan surat tersebut Panwascam ada beberapa poin yang disampaikan untuk ditaati diantaranya agar Penyuluh Pertanian Desa Se-Kecamatan Dua Boccoe dapat menjaga Netralitas sebagaimana Kode Etik dan Amanat Undang-Undang, agar para ASN di Lingkupnya
tidak ikut terlibat dalam mendukung atapun berkampanye, serta tidak menggunakan jabatannya dalam keberpihakan atau dukungan kepada di Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Pemkab Maros Jalin Kerja Sama dengan 4 Perguruan Tinggi, Dorong Inovasi dan Percepatan Pembangunan

Melalui imbaun tersebut Irwan Ihsan, Ketua Panwascam Dua Boccoe meminta kepada seluruh ASN khususnya di Kecamatan Dua Boccoe senantiasa untuk menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada, yang tahapannya telah memasuki masa kampanye.

Baca Juga :  Website Desa Bojonegoro Mandek, Anggaran Transparansi Publik Diduga Mubazir

“Kami berharap agar para ASN dapat menempatkan diri sesuai dengan tupoksi dan tidak perlu ikut-ikutan mengkampanyekan salah satu pasangan calon,”jelas Irwan Ihsan.

Untuk diketahui, mengenai Nertalitas ASN serta Pegawasan Pemerintah Non Pegawasi Negeri (PPNPN) telah keluar Surar Edaran Pj. Gubernur Sulsel Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024, agar mengimbau agar ASN dan PPNPN untuk menjaga netralitas sebab pelanggaran Netralitas ASN/PPNPN dapat mengarah ke Pidana dan ditindak oleh Sentra Gakummdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri & Kejaksaan. (*/it)

Berita Terkait

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir
SDN 263 Awang Tangka Sabet Juara 1 Senam Lantai Putra-Putri O2SN Kabupaten Bone 2026
Sukses Digelar Secara Daring, Pra Konferensi ICTIM 2026 Siapkan Peneliti Hasilkan Karya Bereputasi Dunia
Di Bawah Kepemimpinan BerAmal, Ekonomi Bone Terus Menguat dan Jadi Salah Satu Tertinggi
Wakil Bupati Bone Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji Asal Daerah, Pulang Selamat dan Lengkap
Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian” Diluncurkan, Kisah Kepemimpinan dari 44 Sudut Pandang
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:53 WITA

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:19 WITA

Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:51 WITA

KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WITA

SDN 263 Awang Tangka Sabet Juara 1 Senam Lantai Putra-Putri O2SN Kabupaten Bone 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:01 WITA

Sukses Digelar Secara Daring, Pra Konferensi ICTIM 2026 Siapkan Peneliti Hasilkan Karya Bereputasi Dunia

Berita Terbaru