Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, TRISAKTINEWS.COM — Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Tim Kuasa Hukum melontarkan Kritik Keras terhadap jajaran Polres Kabupaten Mojokerto atas penanganan kasus wartawan Amir yang dinilai tidak hanya berpotensi mengarah pada kriminalisasi, tetapi juga menunjukkan indikasi penggunaan kewenangan yang tidak proporsional.

Rikha menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aspek Kemanusiaan, terlebih ketika Dampaknya langsung dirasakan oleh anak-anak yang tidak memiliki kaitan dengan perkara.

“Jika benar proses ini tidak berjalan secara objektif dan proporsional, maka ini bukan lagi sekadar penegakan hukum, tetapi sudah masuk pada wilayah penyalahgunaan kewenangan,” tegas Rikha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rikha Permatasari secara tegas mengingatkan bahwa _Institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik, dan tidak boleh menggunakan kewenangan secara berlebihan._

“Kami mengingatkan secara terbuka kepada Kapolres Mojokerto: hukum bukan alat tekanan, bukan alat pembungkaman, dan bukan alat untuk menciptakan ketakutan,”ujarnya.

Baca Juga :  Berikan Kepastian Hukum, Kapolrestabes Surabaya Pimpin Langsung Bazar Pengembalian Motor di Mapolrestabes

Ia menilai bahwa jika terdapat indikasi kriminalisasi terhadap wartawan, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Rikha juga menyoroti dampak langsung terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang sangat bergantung pada wartawan Amir sebagai tulang punggung keluarga.

“Ketika seorang ayah diproses dengan cara yang dipertanyakan, dua anak yang tidak bersalah justru menanggung dampak psikologis dan ekonomi. Ini tidak bisa dianggap sebagai hal sepele,” tegasnya.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Perlindungan Anak, yang seharusnya menjadi perhatian negara dalam setiap proses hukum.

Indikasi Abuse of Power Harus Diusut
Lebih jauh, Rikha Permatasari menegaskan bahwa dugaan adanya *Abuse of Power* harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Baca Juga :  Puluhan Petani Sumber Girang Datangi Polres Mojokerto, Tuntut Kepastian Proses Hukum Laporan Pembebasan Lahan

“Jika ada oknum yang menggunakan kewenangannya secara tidak tepat, maka itu harus diusut. Tidak boleh ada impunitas dalam penegakan hukum,”ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rikha Permatasari memberikan penegasan keras:
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan
2. Evaluasi proses hukum yang berjalan secara menyeluruh
3. Pastikan tidak ada pelanggaran prosedur
4. Lindungi keluarga, terutama anak-anak yang terdampak.

“Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan pelanggaran. Keadilan harus ditegakkan, tanpa kompromi,” tegasnya

Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata bagi integritas institusi penegak hukum. Publik menanti apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau justru menjadi alat yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kami berdiri untuk kebenaran. Dan jika hukum dibelokkan, maka kami akan meluruskannya,” pungkas Advokat Rikha Permatasari.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan
Jelang Idul Fitri, Polri Bersama Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sidoarjo

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru