Konflik Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Memanas, Laskar Jenggolo Desak Islah Tanpa Hentikan Proses Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Eskalasi konflik terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat sipil. Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo secara tegas mengecam perang dingin di kursi kekuasaan tersebut yang dinilai telah mengabaikan etika pemerintahan dan stabilitas daerah.

​Ketua Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., menyatakan bahwa perseteruan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ancaman nyata bagi pelayanan publik. Ia menegaskan posisi aliansinya sebagai benteng kepentingan rakyat di tengah ego kekuasaan.

​”Kami berdiri di posisi objektif sebagai representasi suara publik yang jengah. Kegaduhan ini dampaknya sistemik terhadap stabilitas wilayah,” tegas Bramada dalam keterangan persnya. Kamis, 12/2/26.

​Terkait saling lapor di Aparat Penegak Hukum (APH), Bramada menggarisbawahi bahwa upaya perdamaian atau islah politik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Islah itu ranah etika dan administratif, tapi hukum punya relnya sendiri. Islah bukan berarti kebal hukum atau penghapusan tindak pidana jika memang terbukti ada pelanggaran,” imbuh praktisi hukum tersebut.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Bone Borong Empat Penghargaan di HUT ke-80 RI, Andi Fajaruddin : Ini Berkat Kerja Keras dan Kekompakan

​Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diatur batasannya dalam regulasi negara agar tidak mengganggu tata kelola pemerintahan. Berikut adalah landasan hukum yang relevan:

– ​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
​Pasal 67 huruf (f), Menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah.

– ​Pasal 66 ayat (1), Menekankan bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Ketidakharmonisan merupakan pelanggaran terhadap prinsip sinergitas yang diamanatkan undang-undang.

– ​Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017, Mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jika konflik mengganggu kinerja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki wewenang memberikan sanksi administratif.

​Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Perselisihan publik melanggar asas Kepentingan Umum dan Profesionalitas, di mana kepentingan pribadi/kelompok diletakkan di atas kepentingan rakyat.

​Dalam konteks konflik pimpinan Sidoarjo, konsep Islah yang diusung Laskar Jenggolo memiliki dimensi yang spesifik dan terperinci:

Baca Juga :  Wabup Bone Dorong Sinergi Bulog dan PERPADI demi Jaga Stabilitas Harga Gabah Petani

1. ​Islah Administratif (Rekonsiliasi Jabatan), Mengembalikan fungsi koordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati sesuai tupoksi agar program pembangunan tidak mandek. Ini berkaitan dengan janji kampanye dan sumpah jabatan.

2. ​Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Dalam ranah hukum (khususnya jika laporan bersifat delik aduan seperti pencemaran nama baik), islah bisa menjadi dasar penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.

Namun, jika laporan berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang (tipikor), maka islah tidak dapat menghentikan penyidikan.

​Islah Politik Meredam polarisasi di tingkat pendukung dan birokrasi agar tidak terjadi faksionalisme di dalam tubuh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat melumpuhkan pelayanan publik.

​Bramada menutup dengan peringatan bahwa rakyat Sidoarjo adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

“Jika hubungan ini terus memanas dan mengorbankan rakyat, maka publik punya hak untuk melakukan mosi tidak percaya atau menuntut evaluasi total melalui Kemendagri,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Gelar Lomba Melukis Dinding, PT. IMIP Jadikan Seni sebagai Media Kampanye Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Hadir di Media Award 2026, Bupati Andi Asman Sulaiman Sebut Jurnalis Mitra Strategis Membangun Bone
Hanya Roti dan Rp 50 Ribu, Reses “BI” Anggota DPRD Kota Surabaya di Sidotopo Kulon Picu Tanda Tanya Besar
Peringati HPN, PJI Bojonegoro Buktikan Pers Hadir Untuk Lingkungan
Nyalakan Api Pengabdian, 41 Pembina Pramuka Ditempa 70 Jam Lewat KML
Wabup Bone Dorong Sinergi Bulog dan PERPADI demi Jaga Stabilitas Harga Gabah Petani
Telkomsel Serahkan Hadiah SimPATI HOKI di Bone, Pelanggan Menang Paket Liburan ke Lombok, Belitung, dan Labuan Bajo
Lewat Jalur Diskresi ke Presiden, DPRD Luwu Utara Perjuangkan DOB Provinsi Luwu Raya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:13 WITA

Gelar Lomba Melukis Dinding, PT. IMIP Jadikan Seni sebagai Media Kampanye Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:06 WITA

Hadir di Media Award 2026, Bupati Andi Asman Sulaiman Sebut Jurnalis Mitra Strategis Membangun Bone

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:44 WITA

Konflik Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Memanas, Laskar Jenggolo Desak Islah Tanpa Hentikan Proses Hukum

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:42 WITA

Hanya Roti dan Rp 50 Ribu, Reses “BI” Anggota DPRD Kota Surabaya di Sidotopo Kulon Picu Tanda Tanya Besar

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:39 WITA

Peringati HPN, PJI Bojonegoro Buktikan Pers Hadir Untuk Lingkungan

Berita Terbaru