Konflik Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Memanas, Laskar Jenggolo Desak Islah Tanpa Hentikan Proses Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Eskalasi konflik terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat sipil. Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo secara tegas mengecam perang dingin di kursi kekuasaan tersebut yang dinilai telah mengabaikan etika pemerintahan dan stabilitas daerah.

​Ketua Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., menyatakan bahwa perseteruan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ancaman nyata bagi pelayanan publik. Ia menegaskan posisi aliansinya sebagai benteng kepentingan rakyat di tengah ego kekuasaan.

​”Kami berdiri di posisi objektif sebagai representasi suara publik yang jengah. Kegaduhan ini dampaknya sistemik terhadap stabilitas wilayah,” tegas Bramada dalam keterangan persnya. Kamis, 12/2/26.

​Terkait saling lapor di Aparat Penegak Hukum (APH), Bramada menggarisbawahi bahwa upaya perdamaian atau islah politik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

​”Islah itu ranah etika dan administratif, tapi hukum punya relnya sendiri. Islah bukan berarti kebal hukum atau penghapusan tindak pidana jika memang terbukti ada pelanggaran,” imbuh praktisi hukum tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Remaja di Menganti

​Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diatur batasannya dalam regulasi negara agar tidak mengganggu tata kelola pemerintahan. Berikut adalah landasan hukum yang relevan:

– ​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
​Pasal 67 huruf (f), Menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah.

– ​Pasal 66 ayat (1), Menekankan bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Ketidakharmonisan merupakan pelanggaran terhadap prinsip sinergitas yang diamanatkan undang-undang.

– ​Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017, Mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jika konflik mengganggu kinerja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki wewenang memberikan sanksi administratif.

​Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Perselisihan publik melanggar asas Kepentingan Umum dan Profesionalitas, di mana kepentingan pribadi/kelompok diletakkan di atas kepentingan rakyat.

​Dalam konteks konflik pimpinan Sidoarjo, konsep Islah yang diusung Laskar Jenggolo memiliki dimensi yang spesifik dan terperinci:

Baca Juga :  Satpol PP Bone Segel THM Tak Berizin, Tindak Lanjut Aspirasi Demonstrasi HMI

1. ​Islah Administratif (Rekonsiliasi Jabatan), Mengembalikan fungsi koordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati sesuai tupoksi agar program pembangunan tidak mandek. Ini berkaitan dengan janji kampanye dan sumpah jabatan.

2. ​Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Dalam ranah hukum (khususnya jika laporan bersifat delik aduan seperti pencemaran nama baik), islah bisa menjadi dasar penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.

Namun, jika laporan berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang (tipikor), maka islah tidak dapat menghentikan penyidikan.

​Islah Politik Meredam polarisasi di tingkat pendukung dan birokrasi agar tidak terjadi faksionalisme di dalam tubuh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat melumpuhkan pelayanan publik.

​Bramada menutup dengan peringatan bahwa rakyat Sidoarjo adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

“Jika hubungan ini terus memanas dan mengorbankan rakyat, maka publik punya hak untuk melakukan mosi tidak percaya atau menuntut evaluasi total melalui Kemendagri,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Limbah MBG Diduga Cemari Sumur Warga, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Wabup Bone Salat Jumat dan Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Palakka
PT Nipsea Paint and Chemicals Buka Suara Terkait Dinamika Internal di Depo Bone
Untirta Tancap Gas Menuju Kampus Kelas Dunia Lewat Sistem Jurnal Satu Pintu
Semmi Bone Desak Inspektorat Segera Audit Pengadaan CV Alfin Di Berbagai OPD
SDN 263 Awangtangka Laksanakan Asesmen Sumatif, Bekal Siswa Menuju Jenjang Berikutnya
AKBP Nur Ichsan Jadi Asesor Assessment Center Kasatlantas Polda Sulsel
Monitoring Pilkades PAW 2026, Wabup Bone: Kepala Desa Harus Jadi Pelayan Masyarakat dan Penggerak Pembangunan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:53 WITA

Limbah MBG Diduga Cemari Sumur Warga, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:13 WITA

Wabup Bone Salat Jumat dan Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Palakka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:07 WITA

PT Nipsea Paint and Chemicals Buka Suara Terkait Dinamika Internal di Depo Bone

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:11 WITA

Untirta Tancap Gas Menuju Kampus Kelas Dunia Lewat Sistem Jurnal Satu Pintu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:21 WITA

Semmi Bone Desak Inspektorat Segera Audit Pengadaan CV Alfin Di Berbagai OPD

Berita Terbaru