Resmi Dilindungi Merek Kelas 41, Krida SH Terate Piala Gubernur Jateng Cup 3 Punya Landasan Hukum Kuat

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, TRISAKTINEWS.COM, – Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 yang akan diadakan pada tanggal 17-18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Semarang dilindungi Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41. Merek Kelas 41 digunakan untuk bidang jasa pendidikan, penyediaan latihan, olah raga, hiburan & kesenian.

Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 termasuk bidang olah raga sesuai dengan salah satu penggunaan Merek Kelas 41. Issoebiantoro, SH yang juga Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate adalah pemilik/pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Kedua Hak Merek itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran masing-masing IDM000142232 dan IDM000142232.

Haji ETAR Anggota LHA SH TERATE saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan, Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 merupakan merek jasa, yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Penggunaan Merek Kelas 41 meliputi dari lebih dari 1.300 jenis jasa sebagaimana tercantum dalam situs Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Baca Juga :  Wabup Bone Resmi Tutup Ramadhan Vibes 2025, Dukung Ekonomi Kreatif dan UMKM

Haji ETAR menjelaskan, Kang Mas Issoebiantoro selaku Pemilik pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 telah melakukan perjanjian hak lisensi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dengan Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum PSHT. Dalam hal ini, Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate adalah satu-satunya pemegang lisensi penggunaan hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Oleh karena itu, penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 harus mendapat ijin (lisensi) dari pemilik/pemegang hak merek yaitu Issoebiantoro, yang juga Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate. ujar Haji Etar. 17 Januari 2026.

Baca Juga :  Penggelapan vs Pencemaran Nama Baik, Dua Warga Magetan dan Surabaya Saling Lapor ke Polda Jatim

Masih Haji Etar, Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 tahun 2020, hak merek dilindungi oleh Negara. Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa ijin (lisensi) dari pemegang/pemilik hak merek, yaitu Issoebiantoro, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diancam pidana.

Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate mengapresiasi Pemerintah Daerah Jawa Tengah beserta jajaran Organisasi Pemerintah Daerah yang telah mendukung Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3. Semoga, Krida SH Terate tersebut berjalan lancar dan melahirkan atlit pesilat berprestasi. Tutup Haji Etar.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar
Kasus Pengeroyokan BRN, Polres Pasuruan Kabupaten Dituding Lamban: Belum Tetapkan Tersangka Oknum Ormas Sakerah
Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi
Penggelapan vs Pencemaran Nama Baik, Dua Warga Magetan dan Surabaya Saling Lapor ke Polda Jatim
Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polsek Taman Adakan Bakti Sosial Jumat Berkah
Respons Cepat, Wabup Bone Bantu Korban Puting Beliung di Awangpone
Bukan Contoh Yang Baik, Mobil Dinas Bupati dan Sekda Bone Diduga Menunggak Pajak Sejak Tahun Lalu
Pemusnahan Obat Diduga Ilegal, PT Dyfary Medika Konawe Disorot Publik dan Aktivis

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:14 WITA

Resmi Dilindungi Merek Kelas 41, Krida SH Terate Piala Gubernur Jateng Cup 3 Punya Landasan Hukum Kuat

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:54 WITA

SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:23 WITA

Kasus Pengeroyokan BRN, Polres Pasuruan Kabupaten Dituding Lamban: Belum Tetapkan Tersangka Oknum Ormas Sakerah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:11 WITA

Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:05 WITA

Penggelapan vs Pencemaran Nama Baik, Dua Warga Magetan dan Surabaya Saling Lapor ke Polda Jatim

Berita Terbaru