Resmi Dilindungi Merek Kelas 41, Krida SH Terate Piala Gubernur Jateng Cup 3 Punya Landasan Hukum Kuat

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, TRISAKTINEWS.COM, – Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 yang akan diadakan pada tanggal 17-18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Semarang dilindungi Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41. Merek Kelas 41 digunakan untuk bidang jasa pendidikan, penyediaan latihan, olah raga, hiburan & kesenian.

Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 termasuk bidang olah raga sesuai dengan salah satu penggunaan Merek Kelas 41. Issoebiantoro, SH yang juga Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate adalah pemilik/pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Kedua Hak Merek itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran masing-masing IDM000142232 dan IDM000142232.

Haji ETAR Anggota LHA SH TERATE saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan, Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 merupakan merek jasa, yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Penggunaan Merek Kelas 41 meliputi dari lebih dari 1.300 jenis jasa sebagaimana tercantum dalam situs Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Baca Juga :  Laba BNI Tembus Rp10,8 Triliun di Semester I 2026, Kredit dan Transaksi Digital Melesat

Haji ETAR menjelaskan, Kang Mas Issoebiantoro selaku Pemilik pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 telah melakukan perjanjian hak lisensi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dengan Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum PSHT. Dalam hal ini, Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate adalah satu-satunya pemegang lisensi penggunaan hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Oleh karena itu, penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 harus mendapat ijin (lisensi) dari pemilik/pemegang hak merek yaitu Issoebiantoro, yang juga Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate. ujar Haji Etar. 17 Januari 2026.

Baca Juga :  Bupati Bone Terpilih Temui Wartawan, Andi Asman : Jangan Berhenti Kawal Kinerja Kami

Masih Haji Etar, Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 tahun 2020, hak merek dilindungi oleh Negara. Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa ijin (lisensi) dari pemegang/pemilik hak merek, yaitu Issoebiantoro, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diancam pidana.

Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate mengapresiasi Pemerintah Daerah Jawa Tengah beserta jajaran Organisasi Pemerintah Daerah yang telah mendukung Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3. Semoga, Krida SH Terate tersebut berjalan lancar dan melahirkan atlit pesilat berprestasi. Tutup Haji Etar.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Pesan Bupati Bone Di Malam Ramah Tamah Purna Paskibraka dan Jamnas 2026 Bikin Merinding
Laba BNI Tembus Rp10,8 Triliun di Semester I 2026, Kredit dan Transaksi Digital Melesat
Warung Az Zahra 2 Resmi Hadir di Sinjai, Coto dan Konro Sapi Lokal Jadi Jagoan
Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas
Membaca Dunia, Memanusiakan Manusia: Menghidupkan Kembali Gagasan Paulo Freire
Pentas Seni Gabungan PAUD Bone Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas dan Karakter Anak
KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir
SDN 263 Awangtangka Laksanakan Asesmen Sumatif, Bekal Siswa Menuju Jenjang Berikutnya

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Pesan Bupati Bone Di Malam Ramah Tamah Purna Paskibraka dan Jamnas 2026 Bikin Merinding

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:20 WITA

Laba BNI Tembus Rp10,8 Triliun di Semester I 2026, Kredit dan Transaksi Digital Melesat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:19 WITA

Warung Az Zahra 2 Resmi Hadir di Sinjai, Coto dan Konro Sapi Lokal Jadi Jagoan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:57 WITA

Membaca Dunia, Memanusiakan Manusia: Menghidupkan Kembali Gagasan Paulo Freire

Berita Terbaru