Dugaan RJ Berbayar di Polres Nganjuk Mencuat, Pengamat Tegaskan Restorative Justice Gratis

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan praktik Restorative Justice (RJ) berbayar kembali mencuat ke publik. Pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa RJ tidak dipungut biaya karena tidak memiliki dasar hukum untuk diperjualbelikan.

“Tidak ada itu aturan RJ berbayar, karena tidak ada dasar hukumnya. RJ diatur oleh PERPOL Nomor 08 Tahun 2021. Justru negara akan berkurang bebannya karena hukum itu bersifat problem solving, menyelesaikan masalah,” tegas Didi Sungkono.

Ia menilai, apabila benar ada permintaan uang hingga ratusan juta rupiah dengan dalih pengurusan RJ, maka hal tersebut merupakan sesuatu yang janggal dan harus diungkap secara terang-benderang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar masyarakat diminta membayar hingga Rp100 juta, ini aneh. Para penegak hukum harus jujur, transparan, dan bernurani. Kalau penegak hukum tidak bermoral, tatanan hukum akan rusak dan kepercayaan rakyat hilang,” ujarnya.

Didi juga mengingatkan bahwa Polri sebagai penegak hukum diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sementara advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga :  Pengamat Kepolisian Apresiasi Pencopotan Kapolres Tuban: Bukti Kapolda Jatim Tegak Lurus dalam Penegakan Hukum

“Sebagai penegak hukum, semua harus beradab dan bermartabat. Profesi hukum adalah profesi mulia (officium nobile), jangan dilacurkan,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan seorang warga Nganjuk bernama Endang Sulastri, yang mengaku telah menyerahkan uang total Rp140 juta kepada seorang advokat berinisial Sandi Puguh Irawan, dengan janji pengurusan RJ atas perkara yang menjerat suaminya.

Dalam surat pernyataan bermaterai, Endang menyebut penyerahan uang dilakukan pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di depan Kantor DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk, bukan di kantor kepolisian.

Menurut Endang, uang tersebut terdiri dari Rp10 juta sebagai jasa advokat, Rp100 juta yang disebut akan diserahkan kepada penyidik Polres Nganjuk untuk keperluan gelar perkara RJ, serta masing-masing Rp15 juta untuk mediasi dan tambahan pasca gelar perkara.

Baca Juga :  Fokus Menangkan BerAMAL, Yasir Mahmud Ingatkan Kader Gerindra Ikuti Perintah Partai

Namun, saat Endang mendatangi Polres Nganjuk untuk memastikan proses tersebut, penyidik justru mengaku tidak mengetahui adanya gelar perkara RJ sebagaimana yang dijanjikan. Fakta ini memunculkan dugaan pencatutan nama institusi kepolisian dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau pemerasan.

“Saya sampai berutang ke saudara-saudara. Sampai sekarang belum bisa melunasi. Saya hanya ingin kejelasan, apakah benar RJ itu harus bayar ratusan juta,” ungkap Endang.

Endang menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh adiknya, Alvonsius Ivantri Hutasoit, serta mengaku memiliki rekaman suara yang secara eksplisit menyebutkan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada penyidik Polres Nganjuk.

Menanggapi hal ini, Dr. Didi Sungkono menegaskan bahwa Restorative Justice adalah gratis.

“PERPOL Nomor 08 Tahun 2021 jelas menyebutkan RJ sebagai pedoman penyelesaian perkara secara damai, tanpa biaya. Jika ada oknum advokat yang menjual kewenangan dan mengatasnamakan kepolisian, itu tidak bisa dibenarkan dan harus diproses hukum,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026
Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel
Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot
Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya
Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone
Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Rutin Gowes 11 Km ke Kantor, Dukung Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WITA

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:11 WITA

Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WITA

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot

Senin, 20 April 2026 - 15:36 WITA

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya

Sabtu, 18 April 2026 - 07:48 WITA

Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone

Berita Terbaru

Opini

Cahaya yang Terus Bergerak: Membaca Ulang Kartini Hari Ini

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:38 WITA