Sidang Pencemaran Nama Baik di Gresik, Tergugat Ungkap Penggugat Sedang Ditahan Kasus Persetubuhan Anak

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 20:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Sidang perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk memasuki tahap akhir ketika Tergugat melalui kuasa hukumnya, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M, menyampaikan kesimpulan resmi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam kesimpulan tersebut, Tergugat menegaskan bahwa gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Penggugat tidak berdasar hukum dan tidak terbukti selama proses persidangan.

Penggugat Ternyata Sedang Ditahan Terkait Kasus Persetubuhan Anak

Fakta paling menonjol yang terungkap di persidangan adalah bahwa Penggugat saat ini menjalani penahanan di Unit PPA Polres Gresik atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Korban yang merupakan anak kandung Tergugat dikabarkan telah melahirkan seorang bayi laki-laki akibat perbuatan Penggugat. Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi dari P2TP2A Gresik, yakni Zb, serta saksi Msy, yang mendampingi korban sejak proses konseling hingga pasca kelahiran.

Baca Juga :  APTIKIS Guncang Simposium AI di Pahang: Tekankan Etika Spiritual dalam Teknologi

Tergugat Tegaskan Laporannya ke Polisi adalah Kewajiban Hukum

Tergugat menyebut tindakan pelaporan ke kepolisian adalah kewajiban hukum dan moral sebagai orang tua korban, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan.

Dalam sidang, Tergugat menjelaskan bahwa justru keluarga mereka yang mengalami tekanan psikis dan sosial akibat gugatan perdata yang diajukan Penggugat setelah dilaporkan ke polisi.

Saksi Penggugat Dinilai Tidak Objektif

Saksi yang diajukan Penggugat, yakni Sya (ipar Penggugat) dan Kh An (sepupu Penggugat), dinilai tidak memenuhi unsur objektivitas. Berdasarkan aturan pembuktian, saksi yang memiliki hubungan keluarga dekat tidak dapat dijadikan alat bukti sah dalam perkara seperti ini.

Lebih jauh, kedua saksi tidak mampu menjelaskan secara rinci bentuk pencemaran nama baik, waktu, tempat, maupun kerugian yang diklaim Penggugat sebesar Rp 89 juta materiil dan Rp 200 juta immateriil.

Gugatan Penggugat Dinilai Kabur dan Tidak Terbukti

Kuasa hukum Tergugat juga menyebut gugatan Penggugat termasuk obscur libel, atau kabur, karena :

Baca Juga :  Kantor Sepi, Tanda Tangan Ramai: Perangkat Desa di Bone Diduga Langgar Disiplin Kerja

Tidak jelas perbuatan pencemaran yang dituduhkan,

– Tidak ada akibat hukum yang dapat dibuktikan,

– Tidak ada bukti kerugian materiil maupun immateriil.

– Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp 2 Miliar

– Akibat tekanan psikis dan sosial yang dialami keluarga Tergugat, pihaknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 2 miliar.

Tergugat meminta Majelis Hakim :

– Menolak seluruh gugatan Penggugat,

– Menyatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,

– Mengabulkan gugatan rekonvensi,

– Menghukum Penggugat membayar biaya perkara dan ganti kerugian.

Dengan disampaikannya kesimpulan ini, perkara memasuki fase penilaian akhir oleh Majelis Hakim. Putusan akan menentukan apakah gugatan Penggugat diterima atau justru seluruhnya ditolak sebagaimana dimohonkan Tergugat.

Kuasa hukum Tergugat berharap putusan nantinya berpihak pada fakta hukum yang terungkap secara terang benderang di persidangan.

Penulis : Redho

Editor : Admin

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA