Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Divonis Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, TRISAKTINEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang siswi kelas 3 SMA Sumobito bernama Putri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis (23/10/2025).

Ketiga pelaku yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pemerkosaan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Faisal saat membacakan vonis.

Baca Juga :  Satlantas Bone Tindak Pengguna Plat Nomor Tak Sesuai Spektek Dalam Operasi Patuh Pallawa 2025

Namun demikian, majelis hakim menolak permohonan restitusi senilai Rp260.366.500 yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dinilai belum memenuhi syarat formal.

Majelis hakim menyebut perbuatan ketiga terdakwa tergolong sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas Faisal.

Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, mengapresiasi putusan majelis hakim. “Sudah sangat pantas majelis hakim menjatuhkan vonisnya, karena kelakuan tiga pelaku ini bagaikan iblis berwujud manusia. Mereka tidak punya rasa kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan para terdakwa yang memperkosa korban secara bergiliran sebelum membunuhnya adalah perbuatan biadab. “Harusnya pantas mati hukumannya,” tegas Didi.

Sementara itu, keluarga korban yang turut menyaksikan langsung sidang vonis mengaku lega. Ayah korban, Misman, menyampaikan bahwa putusan ini setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga. “Anak saya sudah mendapat keadilan. Para pelaku sudah diganjar hukuman seumur hidup,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga :  Website Desa Bojonegoro Mandek, Anggaran Transparansi Publik Diduga Mubazir

Namun keluarga tetap kecewa karena para pelaku tidak menunjukkan penyesalan ataupun meminta maaf.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat korban di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengenakan sweater kuning dan celana panjang hitam.

Hasil autopsi mengungkap korban diperkosa dan dianiaya menggunakan benda tumpul di bagian kening dan perut sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan tak bernyawa.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap ketiga pelaku. Mereka kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan kejahatan yang mengguncang masyarakat Jombang tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Agus Ambo Djiwa dan Ajbar Kawal Aspirasi Warga Pasangkayu, DPR RI Dorong Penyelesaian Permukiman di Kawasan Hutan Lindung
Viral di Kalangan Jemaah, Teguran Pengurus Masjid Agung Sinjai Dinilai Kurang Humanis
Semangat Porseni SD INP 5/81 Ponre‑ponre Dimulai Dengan Lari Maraton
Wabup Bone Terima Tim FAO, ARLI dan UNRAM, Dorong Bone Jadi Pusat Pengembangan Rumput Laut Berkelanjutan
Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Pratama 2026, Cetak Bintara Remaja Profesional dan Modern
Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone
Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi
Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WITA

Agus Ambo Djiwa dan Ajbar Kawal Aspirasi Warga Pasangkayu, DPR RI Dorong Penyelesaian Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:08 WITA

Viral di Kalangan Jemaah, Teguran Pengurus Masjid Agung Sinjai Dinilai Kurang Humanis

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:18 WITA

Semangat Porseni SD INP 5/81 Ponre‑ponre Dimulai Dengan Lari Maraton

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:28 WITA

Wabup Bone Terima Tim FAO, ARLI dan UNRAM, Dorong Bone Jadi Pusat Pengembangan Rumput Laut Berkelanjutan

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:20 WITA

Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Pratama 2026, Cetak Bintara Remaja Profesional dan Modern

Berita Terbaru