Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satlantas Polres Bone bergerak cepat memfasilitasi hak santunan Jasa Raharja bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, di Jalan Jend Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone.

Kurang dari dua kali 24 jam, santunan tersebut dipastikan telah diterima oleh ahli waris korban pada Jumat (7/8/2026) dirumahnya di perempatan Jalan MT. Haryono–Pinra, Macanang.

Penyerah santunan diserahkan secara simbolis oleh Perwakilan Jasa Raharja Watampone. Turut hadir Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (5/8) pukul 14.00 Wita tepatnya di perempatan jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan di hari yang sama.

Korban diketahui berinisial GN (4) seorang balita menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru Watampone.

Setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak mobil yang dikemudikan oknum perwira Polres Bone, Ipda MA (49).

Baca Juga :  Wabup Bone Resmi Buka Lokakarya Panduan Praktis Isi Piringku Lokal

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menegaskan bahwa pihaknya selalu hadir melakukan asistensi dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami selalu melakukan asistensi terhadap kejadian lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan dana Jasa Raharja diproses secara cepat,” ujarnya.

Pihak Jasa Raharja menyerahkan uang santunan sebesar Rp50 juta. Dan kami dari Sat Lantas Polres Bone melakukan silaturahmi sebagai bentuk belasungkawa memberikan semangat beserta doa kepada keluarga yang ditinggalkan.

AKP Riyanda juga mengatakan santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa korban kecelakaan, melainkan hanya untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Apel Ojol Kamtibmas Mappatabe, Ratusan Pengemudi Online Siap Jadi Mitra Strategis Polres Bone

Riyanda menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan hak korban yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Penyerahan santunan dari Jasa Raharja tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Polri mendorong para korban kecelakaan lalu lintas diberikan haknya.

“Polri dalam hal ini Satlantas Polres Bone, berupaya membantu para korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya. Hal tersebut dilakukan setelah menempuh berbagai persyaratan yang ditentukan Jasa Raharja,” tutupnya.

Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya keluarga korban.

“Langkah cepat ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja dalam memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya. (*)

Penulis : Iwan/Ril

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat
Dorong Ketahanan Pangan dari Pekarangan, Mahasiswa KKN-T 116 Kenalkan Budikdamber di Bulucenrana
Melayat ke Rumah Duka Balita Korban Kecelakaan, Bupati Bone Sampaikan Duka Cita dan Beri Bantuan
Diduga Salah Sasaran, Bocah 8 Tahun Dianiaya Pria Dewasa Saat Hendak Mengaji di Bone
Satlantas Bone Sigap Atasi Antrean Panjang SPBU Lapawawoi, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar
Balita Tewas Dalam Kecelakaan di Bone, Mobil Dikemudikan Anggota Polri Diduga Alami Rem Blong
Laka Maut Perempatan Ahmad Yani Bone: Bocah 5 Tahun Tewas, Polres Bone Belum Buka Suara
Marak Tambang Ilegal, Pemuda Peduli Hukum Gelar Aksi Demonstrasi di Polresta Gowa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WITA

Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:45 WITA

Dorong Ketahanan Pangan dari Pekarangan, Mahasiswa KKN-T 116 Kenalkan Budikdamber di Bulucenrana

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:29 WITA

Melayat ke Rumah Duka Balita Korban Kecelakaan, Bupati Bone Sampaikan Duka Cita dan Beri Bantuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Diduga Salah Sasaran, Bocah 8 Tahun Dianiaya Pria Dewasa Saat Hendak Mengaji di Bone

Berita Terbaru