Jaminan Dilelang Sepihak, BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung Digugat

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, TRISAKTINEWS.COM — BPR Bhapertim Cabang Kepung digugat oleh nasabahnya lantaran dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan lelang terhadap 3 bidang tanah yang menjadi jaminan pembiayaan. Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri sejak Bulan Juni 2025 lalu.

Perkara yang teregister dengan nomor 81/Pdt.G/2025/PN Gpr ini sudah masuk dalam persidangan. Bahkan, majelis hakim PN Kabupaten Kediri telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan mendatangi 3 lokasi lahan yang disengketakan, pada Jum’at 10 Oktober 2025.

Diketahui, Penggugat dalam perkara ini adalah Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Hadi menjaminkan 3 Bidang tanah di BPR Bhapertim cabang Kepung untuk memperoleh pembiayaan sebesar 450 juta pada tahun 2021 lalu.

Uang tersebut oleh Hadi digunakan untuk modal ternak sapi perah dan Pembesaran sapi. Namun, ia harus mengalami kerugian besar akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada pertengahan 2022 lulu, hingga akhirnya mengalami kesulitan pembayaran angsuran pada BPR Bhapertim.

Baca Juga :  Kapolsek Sedati Pimpin Langsung Bakti Sosial di Desa Pepe dan Desa Betro

Muchamad Triono, kuasa hukum Hadi Susanto ketika dikonfirmasi usai PS menyampaikan kronologi peristiwa yang dia anggap sebagai PMH ini.

Menurut Triono, BPR Bhapertim tidak menjalankan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NO.SP 58/DHMS/OJK/IX/2022 untuk memberikan keringanan atau Implementasi relaksasi bagi debitur yang terdampak PMK.

“BPR Bhapertim hanya berpatokan pada perjanjian kredit, tidak mempertimbangkan keadaan kahar atau keadaan memaksa atau force majeure yang dialami nasabah,” kata Triono.

Triono menyayangkan sikap BPR Bhapertim yang semena-mena telah melelang jaminan tanpa sepengetahuan pemberi jaminan. Pihak Bhapertim, kata dia, baru menyampaikan pemberitahuan lelang seminggu Pasca kasus tersebut di daftarkan di Pengadilan.

Tak hanya itu, Triono juga mencium adanya kongkalikong antara kepala cabang dengan pemenang lelang.

Baca Juga :  Bupati Bone Turun Langsung Bersihkan Pasar Palakka Dalam Aksi Jumat Bersih

“Belakang ini saya menerima informasi, kepala cabang mengintervensi penggarap lahan agar segera membabat tanaman yang sudah ditanam. Dia mengatakan kalau lahan ini akan dibangun oleh pemiliknya, kan aneh,” imbuhnya.

Pantauan dilokasi PS, hakim tampak mencocokkan batas-batas antara yang tertulis di sertifikat hak milik dengan lokasi sebenarnya. Ketua Majelis hakim PN Kabupaten Kediri, Dwiyantoro juga terlihat beberapa kali menanyakan kecocokan data yang dimiliki Penggugat maupun tergugat.

“Batas-batas nya sudah sesuai ya Penggugat dan tergugat,” tanya Ketua Majelis Dwiyantoro, yang kemudian dibenarkan oleh kedua belah pihak.

Sebelum sidang PS diakhiri, ketua majelis hakim juga sempat menanyakan kepada tergugat maupun Penggugat jika ada sesuatu yang ingin disampaikan. Namun kedua belah pihak kompak menyatakan tidak ada.

“Jika tidak ada, sidang saya akhiri, sidang berikutnya pada Rabu 15 Oktober, dengan ageda Pemeriksaan Saksi-saksi,” tutup ketua Majelis.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA