Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Gresik, Perempuan Muda dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 08:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Aparat kepolisian menggerebek sebuah kamar kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang diduga menjadi lokasi pesta sabu. Seorang perempuan muda diamankan bersama 20,8 gram serbuk setan.

Kabar yang dihimpun, penggerebekan berlangsung pada Sabtu (6/9) siang. Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NN alias Panda, 21 tahun, asal Desa Sidojangkung, Menganti.

NN sebenarnya berpesta sabu bersama seorang seorang pria yang diduga suaminya. Namun si pria berhasil kabur melalui lubang ventilasi kamar mandi atau toilet sesaat sebelum ditangkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar kos tersebut,” kata Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud, dalam keterangannya, Jumat (12/9).

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polsek Menganti Amankan Pencuri Motor di Desa Sidojangkung

Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapati sepasang pria dan wanita di dalam kamar kos. Namun, pria tersebut nekat melarikan diri dengan memanjat dan melompat melalui lubang angin-angin di toilet.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 20,8 gram sabu dalam berbagai bungkus plastik klip dan sedotan, 1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi W-2181-EY, uang tunai Rp 2,9 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba

Sebagian sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet kecil di dalam tas ungu milik pelaku NN.

Baca Juga :  Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

Diduga kuat, pasangan tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi dari tempat tinggal sementara seperti rumah kos.

“Modusnya menyimpan dan mengedarkan dari tempat tinggal sementara. Dari temuan barang bukti dan alat komunikasi, kami mendalami jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Dawud.

NN kini dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara jangka panjang.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih memburu pria yang melarikan diri saat penggerebekan. Identitas dan perannya dalam peredaran narkoba masih didalami.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah
Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi
Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan
Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan
“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim
Isu Pungli Seret Oknum PPA di Jatim, Penanganan Anak di Bawah Umur Dipertanyakan
Bentuk Penghargaan Jelang Purna Bakti, Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Gandeng BSI, Pemkab Bone Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Bone Berhaji

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:36 WITA

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:53 WITA

Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:50 WITA

Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WITA

Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:34 WITA

“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim

Berita Terbaru