Diduga Tertipu Rp60 Juta Demi Rehabilitasi Suami, Ibu Muda Lapor Propam Polda Jatim

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Harapan seorang ibu muda asal Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, untuk melihat suaminya pulang dan kembali mengasuh anak mereka yang belum genap berusia satu tahun, kandas sudah. FT (18) harus menelan kekecewaan setelah suaminya, AM, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan narkoba, tetap ditahan meski ia sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah demi proses rehabilitasi.

FT mengaku menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Rudi Haryono, yang mengaku mampu membantu proses rehabilitasi suaminya. Ia bahkan menyerahkan uang hampir Rp60 juta secara bertahap.

“Saya ditawari agar suami saya bisa direhabilitasi, lalu dimintai administrasi sekitar Rp60 juta. Pada 4 Juli 2025 jam 15.59, saya transfer Rp10 juta ke rekening BRI atas nama Rudi Haryono. Besoknya, 5 Juli 2025 jam 21.46, saya transfer lagi Rp44 juta,” ungkap FT, Kamis (7/8/2025) lalu.

Baca Juga :  Personel Sat Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi

Namun, hingga 19 hari berlalu, suaminya tidak kunjung direhabilitasi. Saat ditanya, Rudi hanya mengembalikan Rp10 juta dengan alasan sisa uang masih dipegang AKP AJ, seorang perwira di Ditresnarkoba Polda Jatim. Atas informasi itu, FT pun melaporkan AKP AJ ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim pada 23 Juli 2025.

Menanggapi tudingan tersebut, AKP AJ membantah keras. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari keluarga AM dan tidak mengenal Rudi Haryono.

Baca Juga :  Pesan Mendalam untuk Para Santri dalam Sharing Inspiratif Ustadz Nafi Unnas dan Gus Iqdam

“Tidak ada namanya Rudi Haryono di Ditresnarkoba Polda Jatim. Saya akan laporkan balik atas pencemaran nama baik,” tegasnya.

AKP AJ juga mengungkapkan bahwa AM diduga sebagai pengedar narkoba, dengan barang bukti melebihi batas yang memungkinkan rehabilitasi. Ia menyarankan FT untuk melapor secara resmi terkait penipuan, agar aliran dana dapat ditelusuri.

“Kalau dari hasil penyelidikan ada uang dari Rudi masuk ke saya, silakan laporkan. Tapi yang jelas saya tidak kenal Rudi dan tidak pernah menjanjikan AM bisa direhab,” ujarnya.

Diketahui, AM ditangkap pada Kamis dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 00.00 di sebuah kios dekat Exit Tol Gending, Kabupaten Mojokerto. (*/Redho)

Berita Terkait

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone
HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih
SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone
Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air
HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:30 WITA

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:23 WITA

HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:27 WITA

SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WITA

Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:14 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air

Berita Terbaru