Personel Sat Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 01:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Bulu Tempe dan di Jalan Majang, Kelurahan Majang pada Kamis (1/8/2024).

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa, Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan sabu sebagai bentuk komitmen Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H untuk berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Bone.

“Ada 3 pelaku yang diamankan, yaitu RP (28 tahun) alamat Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, S Alias U (37 tahun) alamat Jalan Majang, Kelurahan Majang dan K Alias I (43 tahun) alamat Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo”, Ujarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Tiga Pelaku Sabu Dalam Dua Hari Operasi Beruntun

Menurut Kasat Narkoba, Sat Narkoba Polres Bone sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap RP yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 1 (satu) unit handpone.

“Lalu kemudian dari hasil keterangan Pelaku, RP menjelaskan kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang dibeli langsung dari tangan S seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” Jelasnya.

Lanjutnya, atas informasi tersebut, Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku S di Jalan Majang, Kelurahan Majang. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan pula barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu ukuran kecil, yang mana dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari tangan K sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu S mengsachet-sachetkan kembali sabu tersebut.

Baca Juga :  Perjalanan 'Nunung', Dari Politisi Hingga 'Van Gogh Indonesia'

“Pada saat penggeledahan, ditemukan K sedang bersembunyi diatas plavon S, sehingga saat itu juga K ikut ditangkap dan mengakui kalau sabu yang telah diserahkan kepada pelaku S adalah sabu yang dibeli dari M. Maka atas kejadian tersebut kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut”, Terangnya. (*/It)

Berita Terkait

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA
DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta
Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar
Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung
Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM
Satlantas Polres Bone Tertibkan Pengendara Berplat Nomor Bodong
Polisi Klarifikasi Penangkapan DJ M, IPTU Idam: Tidak Pernah Diamankan Polda Jatim
Milad ke-56 Al-Junaidiyah, Wabup Bone Tegaskan Peran Strategis Pesantren

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WITA

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:51 WITA

DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:48 WITA

Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:45 WITA

Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:41 WITA

Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM

Berita Terbaru

Daerah

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:54 WITA