Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara Tipidum, Termasuk Narkotika dan Obat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (25/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya dari Pengadilan Negeri Masamba Radhingga Dias, S.H., Kepala Rutan Kelas II B Masamba Muhammad Akbar, S.Kom., M.H., perwakilan Polres Luwu Utara Ipda Haeruddin, dan perwakilan Dinas Kesehatan Luwu Utara Andi Bahtiar, M.M.Kes., serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari Rudhy Parhusip menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya sebatas pidana badan, tetapi juga pemusnahan barang bukti untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas,” ujar Rudhy.

Baca Juga :  Respons Cepat Pemkab Bone, Wabup Andi Akmal Kunjungi Korban Kebakaran di Bengo

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dari 22 perkara dengan total berat netto 15,1508 gram, 9 perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL dengan jumlah total obat sebanyak 6.611 butir, serta 2 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda). Secara keseluruhan, terdapat 33 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

“Melalui pemusnahan ini, kami berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Rudhy. (*/kaisar)

Berita Terkait

Dansat Brimob Polda Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan di Makassar, Ingatkan Personel Jaga Disiplin
Wabup Bone Sidak KFC Watampone, Bapenda Pasang Banner Karena Tunggak Pajak Rp100 Juta
Penangkapan Orang Tua Ilmiatun di Warung Kopi Pasuruan Jadi Sorotan, Keluarga Tegaskan Bukan Bandar Judi
Oknum Notaris di Gresik Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta, Penyidik Polres Lamongan Diminta Lakukan Penahanan
PGRI Kecamatan Libureng Gelar Rapat Koordinasi dan Buka Puasa Bersama di Camming
Kunjungi Lima Desa di Cenrana, Bupati Bone Serap Aspirasi Warga Soal Jembatan
LDII Rungkut Kidul Gelar Pengajian Anak dan Buka Puasa Bersama, Ajarkan 5 Sukses Ramadan
AMI Dukung Revitalisasi Puluhan Sekolah di Madura, Nilai Komitmen Pemprov Jatim Perkuat Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:33 WITA

Dansat Brimob Polda Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan di Makassar, Ingatkan Personel Jaga Disiplin

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:30 WITA

Wabup Bone Sidak KFC Watampone, Bapenda Pasang Banner Karena Tunggak Pajak Rp100 Juta

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:28 WITA

Penangkapan Orang Tua Ilmiatun di Warung Kopi Pasuruan Jadi Sorotan, Keluarga Tegaskan Bukan Bandar Judi

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:24 WITA

Oknum Notaris di Gresik Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta, Penyidik Polres Lamongan Diminta Lakukan Penahanan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:06 WITA

PGRI Kecamatan Libureng Gelar Rapat Koordinasi dan Buka Puasa Bersama di Camming

Berita Terbaru