LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar razia di tempat hiburan malam (THM), Sabtu malam (14/6/2025), sebagai bagian dari penegakan tata tertib dan disiplin (Gaktibplin) terhadap anggota Polri dan PNS Polri.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Propam Polres Luwu Utara, IPDA Sultan Syahluddin, S.H., setelah sebelumnya memberikan arahan kepada seluruh personel di halaman Mapolres pada pukul 21.40 WITA.
Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Luwu Utara Nomor: Sprin/286/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Tim kemudian bergerak ke salah satu tempat hiburan malam di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, pada pukul 21.55 WITA.
Tujuan utama razia ini adalah untuk memastikan tidak ada personel Polri maupun PNS Polri yang berada di lokasi hiburan malam di luar jam dinas, sebagai bentuk penegakan disiplin dan pembinaan internal institusi.
“Hasil kegiatan malam ini, tidak ditemukan personel Polri maupun PNS Polri di lokasi hiburan malam yang kami periksa,” ujar IPDA Sultan dalam keterangan tertulisnya usai operasi.
Razia berlangsung dalam situasi kondusif dan aman hingga berakhir pada pukul 23.00 WITA. Laporan hasil kegiatan juga telah disampaikan kepada Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan sebagai bagian dari pertanggungjawaban struktural.
Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk konsistensi Polres Luwu Utara dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan etika personel kepolisian, sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri di tengah era reformasi kelembagaan.(*/ksr)