Satresnarkoba Polres Luwu Utara Ringkus Petani di Malangke Barat, Amankan 25 Sachet Sabu

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUTRA, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AD (30), warga Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.

AD, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ditangkap pada Kamis (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WITA oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 25 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel merek Samsung berwarna kuning yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 226 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL, warga Kota Palopo, melalui sistem “tempel” di pinggir Jalan Benteng Palopo. AD mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia telah beberapa kali menerima kiriman sabu dari jaringan tersebut.

Kasat Res Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara laporan masyarakat dan patroli intelijen yang aktif dilakukan oleh jajarannya.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi jaringan peredaran sabu di Luwu Utara,” tegas AKP Nurtjahyana.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat dan sigap Satresnarkoba dalam merespons laporan masyarakat dan menggagalkan peredaran narkoba.

“Polres Luwu Utara berkomitmen menjaga wilayah ini tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Hadirkan Harapan, Kapolres Lutra Inisiasi Dapur Sehat Untuk Anak dan Keluarga Miskin

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok utama berinisial SL yang kini masih buron.

AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Luwu Utara dalam mendukung kebijakan Kapolri untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di semua lapisan masyarakat.

Penulis : AK

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Ratnawati Hadiri Rakor Persiapan Konstruksi Sekolah Rakyat 2025 di Makassar
Pemkab Sinjai Teken MoU Investasi Rp334 Miliar untuk Pembangunan Pelabuhan Pasimarannu
Dugaan Penggelapan Mobil, Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan
Polres Gresik Tangkap Ayah Bejat yang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Kandung Sejak 2021
Wakil Bupati Bone Hadiri Anging Mammiri Business Fair 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan
PT BPR Syariah Annisa Mukti Mengucapkan Selamat Hari Ayah 2025
Proyek Rp957 Juta di Blora Diduga Gunakan Material Non-SNI, Publik Soroti Kinerja Dinas PUPR
Polsek Tambak Tangkap Dua Pelaku Bobol Toko Gasak Rokok, Terekam CCTV Saat Beraksi

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:41 WITA

Bupati Ratnawati Hadiri Rakor Persiapan Konstruksi Sekolah Rakyat 2025 di Makassar

Rabu, 12 November 2025 - 18:38 WITA

Pemkab Sinjai Teken MoU Investasi Rp334 Miliar untuk Pembangunan Pelabuhan Pasimarannu

Rabu, 12 November 2025 - 15:23 WITA

Dugaan Penggelapan Mobil, Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan

Rabu, 12 November 2025 - 15:19 WITA

Polres Gresik Tangkap Ayah Bejat yang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Kandung Sejak 2021

Rabu, 12 November 2025 - 15:17 WITA

Wakil Bupati Bone Hadiri Anging Mammiri Business Fair 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan

Berita Terbaru