Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Positif Mengandung Metamfetamin

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.

Kedua tersangka berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima sachet kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.

Baca Juga :  Polres Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Narkoba, 10 Sachet Barang Bukti Diamankan

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SA. Ia juga mengakui bahwa awalnya terdapat tujuh sachet, namun satu sachet telah dijual dan satu lagi telah mereka gunakan.

“SA merupakan pemilik barang haram tersebut, sementara HI turut serta dalam proses penjualan,” jelas AKP Syamsuddin. Selasa (27/5/2025)

Barang bukti berupa sabu serta sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima sachet sabu dengan berat bersih 0,2933 gram positif mengandung metamphetamine. Urine kedua tersangka juga terbukti mengandung zat serupa.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Peredaran Sabu via Instagram, Dua Pelaku Diamankan

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin. (*/rls)

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan
Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel
Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik
Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal
KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone
Wabup Bone Buka Seminar Literasi Media AMWI, Dorong Kolaborasi Pers dan Sekolah Tangkal Hoaks Sejak Dini
Persiapan Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Musiman di Mulyorejo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WITA

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WITA

Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:12 WITA

Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WITA

Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:29 WITA

Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal

Berita Terbaru