Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo, Amankan Sembilan Klip Sabu

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap petugas setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.

“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain:

Sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah-pecah, dengan total ±1,182 gram, Plastik klip kosong, Potongan isolasi hitam dan kertas, Timbangan elektrik, Bong lengkap pipet, Korek api, Skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pelaku Ditangkap

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika,
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026
Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel
Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot
Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya
Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone
Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Rutin Gowes 11 Km ke Kantor, Dukung Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WITA

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:11 WITA

Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WITA

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot

Senin, 20 April 2026 - 15:36 WITA

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya

Sabtu, 18 April 2026 - 07:48 WITA

Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone

Berita Terbaru

Opini

Cahaya yang Terus Bergerak: Membaca Ulang Kartini Hari Ini

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:38 WITA