Mosi Tidak Percaya, Badko HMI Sulsel Desak PT Pertamina Patra Niaga Memberikan Klarifikasi

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, TRISAKTINEWS.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan memintan kepada Direktur PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi agar memberikan penjelasan dan transparan terkait kualitas BBM jenis Pertamax karena terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Hal itu disampaikan langsung dalam rilisan media oleh Sekertaris Bidang Energi dan Sumber Mineral BADKO HMI Sulawesi Selatan, Nurfajrin Ramadhan. Pada Kamis 27 Februari 2025

“Tentu hal ini sangat disayangkan karna telah merugikan negara secara finansial dan juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara” ujarnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.
Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023. Namun, angka ini diyakini masih akan bertambah, mengingat kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Baca Juga :  SEPIM HMI 2025 Genjot Literasi Geopolitik dan Strategic Leadership Kader Hadapi Tantangan Ekonomi Digital Global

Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyatakan bahwa nilai kerugian negara kemungkinan jauh lebih besar jika dihitung selama lima tahun.

“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi kerugian setiap tahun sama dengan 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun. Namun, Harli menegaskan bahwa perhitungan ini masih bersifat kasar, mengingat ada berbagai faktor yang memengaruhi besaran kerugian di tiap tahunnya.

“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, 3 Pengedar Ditangkap dengan Ribuan Butir Pil Koplo

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Badko HMI Sulawesi Selatan dengan tegas mendesak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk memberikan penjelasan secara detail terkait kualitas BBM jenis pertamax serta transparansi hasil pengujian dari pertamax. Ini perlu dilakukan karena Kepercayaan masyarakat dengan adanya kasus Pertamax oplosan ini merupakan hal yang perlu di akomodir secara menyeluruh.

Pembelaan apapun tidak bisa dijadikan alasan, pasalnya api tidak akan muncul jika tidak ada yang memantik. Sama halnya kasus oplos pertamax ini tidak akan muncul jika tidak ada bukti yang ditemukan.

“Dengan adanya Kasus ini kita melihat pentingnya transparansi dan berjalannya fungsi pengawasan ketat dalam industri energi, meskipun dari pihak Pertamina sendiri telah membuat klarifikasi bahwa BBM yang dijual di SPBU telah melalui Quality Control yang ketat dan aman untuk digunakan namun ditengah masyarakat masih menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran terhadap kualitas pertamax. Maka kami pandang perlu hasil pengujian yang transparan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi ketidakpercayaan terhadap pertamina” tutup Rama. (*/ril)

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru