8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Pelapor di Mojokerto Kecewa Laporannya Mangkrak

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, TRISAKTINEWS.COM — Ebit Widiantoro menempuh perjalanan lebih dari dua jam dari Nganjuk menuju Polres Mojokerto. Harapannya sederhana: mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Namun delapan bulan setelah laporannya diterima dengan nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto, penyelesaian yang ia tunggu tak kunjung datang.

Kuasa hukum Ebit, Sukardi, menyampaikan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector dari MNC Finance. Namun laporan tersebut, menurutnya, tidak pernah ditindaklanjuti secara jelas oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

“Laporan diterima, tetapi tidak diproses. Hingga hari ini tidak ada kepastian hukum. Tidak heran Wakapolri pernah menyampaikan bahwa masyarakat kini lebih memilih menghubungi Damkar ketimbang Polisi karena respons yang lebih cepat,” ujar Sukardi, Kamis (27/11/2025).

Sukardi mengungkapkan, SP2HP terakhir yang diterima kliennya tertanggal 21 Mei 2025. Setelah itu, tidak ada lagi informasi perkembangan perkara, padahal Perkap Nomor 12 Tahun 2009 mewajibkan penyidik memberikan SP2HP minimal satu kali setiap bulan, baik diminta maupun tidak.

Baca Juga :  Bentuk 29 Karakter Luhur Remaja LDII Rungkut Gelar Pengajian Luar Biasa Akhir Tahun Inspiratif

Dalam SP2HP yang diterima, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan istrinya, Tri Iska Riana. Namun oknum debt collector dari PT Cakra Baymax Sistem, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, belum diperiksa.

Di sisi lain, penyidik Briptu Bayu Agus Risdianto menyebut pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada PT Cakra Baymax Sistem, tetapi pihak terlapor belum memenuhi panggilan. “Ini juga saling lapor. Terlapor juga melaporkan pelapor,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

Peristiwa yang dilaporkan Ebit terjadi pada 12 April 2025 di sekitar SPBU Mertex, Bypass Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, Ebit mengendarai Toyota Avanza nopol AE 1101 EV dari Nganjuk menuju Surabaya bersama keluarganya.

Di tengah perjalanan, ia merasa diikuti tiga mobil tak dikenal. Merasa terancam, ia berhenti di SPBU Mertex. Sekitar sepuluh orang turun dari mobil-mobil tersebut dan mendekatinya sambil menunjukkan selembar kertas. Mereka mengaku sebagai debt collector.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Sinjai Pimpin Anjangsana, Berbagi Kepedulian Jelang Hari Kemerdekaan

Karena takut, Ebit dan keluarganya tetap berada di dalam mobil. Namun kelompok tersebut membentak-bentak dan memaksa Ebit keluar dari kendaraan. Istri Ebit disebut mengalami trauma akibat insiden itu.

Ketika mencoba kembali melanjutkan perjalanan, ia masih dikejar hingga Pos Lantas Mertex. Di lokasi ini, cekcok kembali terjadi. Salah satu dari mereka sempat membuka kap mobil tanpa izin, sementara yang lain merebut ponsel Ebit dan menghapus rekaman videonya.

Petugas Satlantas yang berada di pos tersebut kemudian membawa kedua belah pihak ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk mediasi. Namun mediasi tidak mencapai kesepakatan, sehingga Ebit melanjutkan pembuatan laporan resmi di SPKT.

Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan progres signifikan, dan pihak pelapor menuntut adanya transparansi serta kepastian penanganan kasus dari Polres Mojokerto.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA