Transon Group Digugat Pailit, Berikut Poin Gugatannya

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRISAKTINEWS.COM – Sektor kawasan industri di Morowali digugat pailit. Setelah Sritex, kini giliran Transon Group, salah satu nama besar di sektor pertambangan Indonesia, yang digugat pailit oleh PT Sentral Indotama Energi.

“Kasus ini mengungkap praktik bisnis yang sangat buruk, di mana Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka” ujar Rahmad Riadi Kuasa Hukum PT Sentral Indotama Energi.

Transon Group telah berutang berkali-kali, dengan banyak perusahaan yang merasa dirugikan, bukan hanya PT Sentral Indotama Energi.

Lebih lanjut, Rahmad menyampaikan bahwa perusahaan ini gagal melunasi utang yang terus menumpuk, bahkan setelah berbagai upaya mediasi. Hutang-hutang ini tidak kunjung dibayar, mengakibatkan dampak serius bagi kreditor dan industri terkait.

“Meskipun sudah melakukan mediasi berulang kali, pihak Transon Group sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Sebaliknya, Transon Group terus menghindar, tidak bersedia bertemu dengan pihak yang ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik,”ucap Rahmad.

Lebih parah lagi, Transon Group tidak memiliki etika bisnis yang layak, yang seharusnya menjadi dasar dari hubungan usaha yang profesional.

Selain itu, Transon Group juga memiliki utang kepada kreditor lain seperti PT Cakra Gemilang Sukses (Rp1,02 miliar) dan PT Nusa Cipta Konstruksi (Rp 40 miliar). Dengan total utang yang mencapai ratusan miliar rupiah, gugatan pailit ini menjadi langkah terakhir yang diambil oleh kreditor yang sudah merasa sangat dirugikan.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama RS Islam Faisal, Yasir Machmud: Tambahan Fasilitas Kesehatan yang Dibutuhkan Masyarakat

Nomor Gugatan Pailit: Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025.

Dasar Hukum Gugatan Pailit: Gugatan pailit ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terutama pada Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Selain itu, Pasal 303 UU Kepailitan menegaskan bahwa meskipun terdapat klausula arbitrase dalam kontrak, pengadilan tetap berwenang untuk menangani perkara kepailitan jika utang memenuhi kriteria pailit.

Dampak bagi Industri Pertambangan dan Nikel Indonesia Kasus ini tidak hanya mengancam stabilitas Transon Group, tetapi juga berisiko mencoreng reputasi sektor pertambangan Indonesia, khususnya industri nikel yang sangat diandalkan. Jika gugatan pailit ini dikabulkan, ini akan menjadi pukulan besar bagi industri pertambangan, dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam dunia bisnis.

Rahmad menambahkan, Transon Group, yang kini terjerat dalam utang dan gugatan pailit, menunjukkan betapa pentingnya bagi setiap perusahaan untuk menjaga komitmen dan etika bisnis agar tidak terjerumus ke dalam kesulitan finansial yang semakin berat. Badai ekonomi yang melanda dunia usaha, ditambah dengan praktik bisnis yang buruk, hanya akan memperburuk situasi.

Baca Juga :  AMI Bongkar Dugaan Mafia Uji KIR di Jatim, Dishub Blitar dan Malang Dilaporkan ke Kejati

Untuk diketahui, poin-poin Penting dalam Gugatan Pailit terhadap Transon Group:

– Berutang Berkali-kali: Transon Group terbukti telah berulang kali gagal memenuhi kewajiban utang mereka.
– Menghutangi Banyak Perusahaan: Tidak hanya kepada PT Sentral Indotama Energi, namun juga kepada banyak perusahaan lainnya.
– Hutang Tidak Kunjung Dibayar: Meskipun telah jatuh tempo, utang Transon Group tidak juga dilunasi hingga saat ini.
– Mediasi Gagal, Tidak Ada Itikad Baik: Pihak Transon Group menolak upaya penyelesaian yang dilakukan secara baik-baik, menunjukkan kurangnya niat untuk menyelesaikan masalah.
– Tidak Memiliki Etika Bisnis: Praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika telah merusak reputasi Transon Group.
– Menghindar dan Tidak Mau Bertemu: Transon Group terus menghindari pertemuan dengan pihak yang berusaha mencari jalan keluar atas utang-utangnya.
– Gugatan pailit ini dilayangkan setelah utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi yang mencapai Rp118,6 miliar sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022 tidak kunjung terbayar. (*/ril/Aye)

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR
SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar
MTSN 03 Surabaya Bekali 50 Guru Wawasan Jurnalistik Untuk Pelatihan Majalah Digita
Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA
DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta
Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar
Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung
Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:59 WITA

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:54 WITA

SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:50 WITA

MTSN 03 Surabaya Bekali 50 Guru Wawasan Jurnalistik Untuk Pelatihan Majalah Digita

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WITA

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:51 WITA

DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta

Berita Terbaru

Daerah

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:54 WITA