BONE, TRISAKTINEWS.COM — Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., meninjau langsung Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Macanang di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (5/1/2026). Peninjauan tersebut dilakukan menyusul adanya pemberitaan terkait dugaan penerapan tarif penguburan yang tidak sesuai standar serta indikasi praktik percaloan dalam penetapan biaya jasa pemakaman.
Langkah ini merupakan respons cepat Pemerintah Kabupaten Bone untuk memastikan pelayanan pemakaman berjalan sesuai ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat. TPU Islam Macanang diketahui memiliki luas sekitar dua hektare dan saat ini dilaporkan telah terisi penuh.
Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati Bone menegaskan bahwa tidak boleh ada komersialisasi dalam pelayanan pemakaman, termasuk dalam penarikan biaya jasa penguburan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak boleh ada komersialisasi dalam pelayanan pemakaman. Tanah makam ini merupakan aset milik pemerintah daerah dan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Andi Akmal Pasluddin.
Ia juga menyoroti dugaan adanya calo yang bermain dalam penetapan tarif biaya penguburan. Untuk itu, Wakil Bupati meminta pengelola TPU bersama pemerintah setempat segera melakukan pembenahan sistem pelayanan serta menjamin transparansi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembenahan layanan, Wakil Bupati Bone menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone akan mengupayakan penyediaan lahan pemakaman baru, mengingat kapasitas TPU Islam Macanang yang sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan pemakaman warga.
“Ke depan, pemerintah daerah akan mencarikan lahan baru untuk pemakaman umum agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Bone, Camat Tanete Riattang Barat, Lurah Macanang, serta pengelola TPU Islam Macanang. Kehadiran unsur pemerintah dan pengelola diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penataan serta peningkatan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat.
Editor : Admin Redaksi










