BONE, TRISAKTINEWS.COM – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), JM, seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Bone, akhirnya berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Bone di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
“Benar, pelaku sudah ditangkap di Bontang setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO atas kasus pemerkosaan anak kandung sendiri,” kata Iptu Alvin saat dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025.
Ia menambahkan, saat ini anggota Sat Reskrim Polres Bone tengah dalam perjalanan untuk menjemput pelaku guna dibawa ke Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
“Nanti kami akan informasikan kronologis penangkapannya setelah anggota tiba bersama pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menggemparkan publik. Seorang gadis berusia 22 tahun di Kabupaten Bone melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya dan ayahnya sendiri. Dalam pengembangan kasus, kakak korban lebih dulu diamankan oleh polisi, sementara ayah korban, JM, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Kini, kasus tersebut tengah didalami oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bone berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/239/IV/2025/SPKT/RES Bone/Polda Sulsel.
Sementara itu, korban saat ini masih mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak akibat trauma berat yang dialaminya.