LUTRA, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AD (30), warga Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.
AD, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ditangkap pada Kamis (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WITA oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 25 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel merek Samsung berwarna kuning yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL, warga Kota Palopo, melalui sistem “tempel” di pinggir Jalan Benteng Palopo. AD mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia telah beberapa kali menerima kiriman sabu dari jaringan tersebut.
Kasat Res Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara laporan masyarakat dan patroli intelijen yang aktif dilakukan oleh jajarannya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi jaringan peredaran sabu di Luwu Utara,” tegas AKP Nurtjahyana.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat dan sigap Satresnarkoba dalam merespons laporan masyarakat dan menggagalkan peredaran narkoba.
“Polres Luwu Utara berkomitmen menjaga wilayah ini tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok utama berinisial SL yang kini masih buron.
AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Luwu Utara dalam mendukung kebijakan Kapolri untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di semua lapisan masyarakat.
Penulis : AK
Editor : Redaksi