Pemusnahan Obat Diduga Ilegal, PT Dyfary Medika Konawe Disorot Publik dan Aktivis

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan praktik pemusnahan obat kedaluwarsa oleh PT Dyfary Medika Konawe, salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai perhatian publik.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum menjalin kerja sama dengan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
PT Dyfary Medika Konawe yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 103, Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, diketahui bergerak di bidang distribusi obat-obatan manusia dan alat kesehatan. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pemusnahan obat diduga dilakukan di sekitar gudang penyimpanan yang berdekatan dengan kawasan pemukiman penduduk.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran udara, tanah, dan air akibat zat kimia dari obat yang dimusnahkan tanpa prosedur lingkungan yang tepat.
Dasar Hukum dan Regulasi
Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedagang Besar Farmasi serta Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), setiap PBF wajib memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3 medis.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh:
•Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
•Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
•Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa kegiatan distribusi dan pemusnahan obat wajib menjaga mutu, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
Apabila benar dilakukan tanpa izin dan di kawasan padat penduduk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan CDOB dan peraturan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi administratif, pencabutan izin PBF, hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Masyarakat berharap BPOM , Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan bahwa kegiatan pemusnahan obat dilakukan sesuai prosedur yang aman dan sah secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dyfary Medika Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Ketua PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara, Adpian, menyoroti dugaan pelanggaran tersebut dan meminta aparat segera turun tangan.

Baca Juga :  Prabowo-Macron Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia-Prancis Siap Hadapi Ketidakpastian Global

“Jika benar ada pemusnahan obat tanpa izin dan tanpa kerja sama dengan pengelola limbah B3 resmi, itu bukan hal sepele. Dampaknya bisa mencemari lingkungan dan membahayakan warga sekitar. Pemerintah daerah, BPOM, dan DLH harus segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Kanda Adpian.

Baca Juga :  Mahasiswa Hukum Altri menyoroti Asas Dominu Listis dalam RUU KUHAP

Ia menegaskan pula, “KAMI Sultra akan terus mengawal persoalan ini agar ada kepastian hukum dan tanggung jawab lingkungan dari setiap pelaku usaha farmasi di daerah,”tegasnya

Penulis : Yuni

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo-Macron Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia-Prancis Siap Hadapi Ketidakpastian Global
Wabup Bone Hadiri Malam Apresiasi Daerah Berprestasi, Sulsel Raih Terbaik 1
PGRI Bone Siap “Bertarung” di PORSENIJAR 2026 Sidrap, Targetkan Prestasi dan Harumkan Nama Daerah
Satbrimob Polda Sulsel Gelar Salat Iduladha Bersama, 192 Ekor Sapi Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Siswa SDN 263 Awang Tangka, Siap Harumkan Kecamatan Kajuara di O2SN Kabupaten Bone 2026
Wakil Bupati Bone Pimpin Karya Bakti HUT Kodam XIV Hasanuddin di Pesisir Tanjung Pero
AKBP Nur Ichsan Gabung Touring BI Sulsel, Pererat Sinergi Sambil Nikmati Alam Sulsel
Cegah Genangan dan Banjir, Babinsa Tobulung Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:51 WITA

Prabowo-Macron Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia-Prancis Siap Hadapi Ketidakpastian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:28 WITA

Wabup Bone Hadiri Malam Apresiasi Daerah Berprestasi, Sulsel Raih Terbaik 1

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:24 WITA

PGRI Bone Siap “Bertarung” di PORSENIJAR 2026 Sidrap, Targetkan Prestasi dan Harumkan Nama Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:40 WITA

Satbrimob Polda Sulsel Gelar Salat Iduladha Bersama, 192 Ekor Sapi Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:03 WITA

Siswa SDN 263 Awang Tangka, Siap Harumkan Kecamatan Kajuara di O2SN Kabupaten Bone 2026

Berita Terbaru