Pemusnahan Obat Diduga Ilegal, PT Dyfary Medika Konawe Disorot Publik dan Aktivis

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan praktik pemusnahan obat kedaluwarsa oleh PT Dyfary Medika Konawe, salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai perhatian publik.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum menjalin kerja sama dengan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
PT Dyfary Medika Konawe yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 103, Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, diketahui bergerak di bidang distribusi obat-obatan manusia dan alat kesehatan. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pemusnahan obat diduga dilakukan di sekitar gudang penyimpanan yang berdekatan dengan kawasan pemukiman penduduk.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran udara, tanah, dan air akibat zat kimia dari obat yang dimusnahkan tanpa prosedur lingkungan yang tepat.
Dasar Hukum dan Regulasi
Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedagang Besar Farmasi serta Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), setiap PBF wajib memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3 medis.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh:
•Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
•Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
•Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa kegiatan distribusi dan pemusnahan obat wajib menjaga mutu, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
Apabila benar dilakukan tanpa izin dan di kawasan padat penduduk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan CDOB dan peraturan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi administratif, pencabutan izin PBF, hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Masyarakat berharap BPOM , Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan bahwa kegiatan pemusnahan obat dilakukan sesuai prosedur yang aman dan sah secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dyfary Medika Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Ketua PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara, Adpian, menyoroti dugaan pelanggaran tersebut dan meminta aparat segera turun tangan.

Baca Juga :  Oknum Polisi Di Bone Dilaporkan Ke Polda Sulsel Atas Dugaan Perselingkuhan Dengan ASN

“Jika benar ada pemusnahan obat tanpa izin dan tanpa kerja sama dengan pengelola limbah B3 resmi, itu bukan hal sepele. Dampaknya bisa mencemari lingkungan dan membahayakan warga sekitar. Pemerintah daerah, BPOM, dan DLH harus segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Kanda Adpian.

Baca Juga :  Pers Mahasiswa FH Unpas Kunjungi Kantor Media di Bandung, Perkuat Wawasan Jurnalistik Hukum

Ia menegaskan pula, “KAMI Sultra akan terus mengawal persoalan ini agar ada kepastian hukum dan tanggung jawab lingkungan dari setiap pelaku usaha farmasi di daerah,”tegasnya

Penulis : Yuni

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan
Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone
13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai
KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya
Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta
Warung Az Zahra 2 Resmi Hadir di Sinjai, Coto dan Konro Sapi Lokal Jadi Jagoan
Sempat Jadi Sorotan, BEM UNIASMAN Akui Ada Kekurangan Komunikasi: Begini Sikap Terbarunya
Bukan Sekadar Tilang, Satlantas Bone Sosialisasikan TAR untuk Pantau Perilaku Pengendara

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:20 WITA

Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:19 WITA

Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WITA

13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:55 WITA

KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WITA

Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta

Berita Terbaru

Daerah

KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:55 WITA