Satlantas Polres Bone Maksimalkan Tilang Elektronik ETLE Mobile Handheld, Sasar Pelanggar Lalu Lintas

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Dalam upaya menertibkan pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berkendara. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone, Rabu (15/10/2025).

Melaksanakan kegiatan penindakan dengan menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld, secara maksimal.

Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi mengatakan cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional.

“Tilang elektronik ETLE Mobile Handheld mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan perangkat smart gadget. Setiap pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkuat Ekonomi Daerah, Wabup Bone Lakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian UMKM

Pengendara yang terbukti melanggar dapat datang ke Kantor Satlantas Polres Bone atau melalui website, untuk selanjutnya diberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda pelanggaran.

“Pelanggar harus melakukan konfirmasi dan membayar denda, jika tidak akan ada konsekuensi seperti pemblokiran STNK,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, pelanggaran tilang elektornik menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, termasuk yang tidak menggunakan helm SNI yang merupakan hal wajib dipakai baik pengendara maupun yang dibonceng.

Helm merupakan syarat mutlak saat berkendara menggunakan motor. Di jalan banyak terlihat pelajar di bawah umur membawa sepeda motor maupun dibonceng ke Sekolah tanpa memakai helm, ini semua akan ditindak.

Baca Juga :  BKN Panggil Bupati Luwu Utara Gara-Gara Mutasi ASN Manual

“Jika untuk orang dewasa saja helm sangat penting, begitu juga untuk anak yang dibonceng. Perlu dipahami, banyak nyawa yang bisa selamat hanya dengan menggunakan helm,” ujarnya.

Pelanggaran lain yang menjadi incaran tilang elektronik, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan melanggar larangan parkir hingga menyabkan kemacetan dan melawan arah.

“Saya berharap masyarakat Bone mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun dan kapan pun. Sehingga tidak kena tilang ETLE dan pastinya agar selamat dalam berlalu lintas,” harapnya. (*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Ratnawati Hadiri Rakor Persiapan Konstruksi Sekolah Rakyat 2025 di Makassar
Pemkab Sinjai Teken MoU Investasi Rp334 Miliar untuk Pembangunan Pelabuhan Pasimarannu
Dugaan Penggelapan Mobil, Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan
Polres Gresik Tangkap Ayah Bejat yang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Kandung Sejak 2021
Wakil Bupati Bone Hadiri Anging Mammiri Business Fair 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan
PT BPR Syariah Annisa Mukti Mengucapkan Selamat Hari Ayah 2025
Proyek Rp957 Juta di Blora Diduga Gunakan Material Non-SNI, Publik Soroti Kinerja Dinas PUPR
Polsek Tambak Tangkap Dua Pelaku Bobol Toko Gasak Rokok, Terekam CCTV Saat Beraksi

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:41 WITA

Bupati Ratnawati Hadiri Rakor Persiapan Konstruksi Sekolah Rakyat 2025 di Makassar

Rabu, 12 November 2025 - 18:38 WITA

Pemkab Sinjai Teken MoU Investasi Rp334 Miliar untuk Pembangunan Pelabuhan Pasimarannu

Rabu, 12 November 2025 - 15:23 WITA

Dugaan Penggelapan Mobil, Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan

Rabu, 12 November 2025 - 15:19 WITA

Polres Gresik Tangkap Ayah Bejat yang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Kandung Sejak 2021

Rabu, 12 November 2025 - 15:17 WITA

Wakil Bupati Bone Hadiri Anging Mammiri Business Fair 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan

Berita Terbaru