Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkotika, Amankan 20 Tersangka dengan Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 18:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Press conference hasil ungkap kasus ini dipimpin langsung Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gresik melalui Wakapolres Kompol Danu menyebutkan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Adapun rincian hasil ungkap yaitu Manyar: 5 kasus, 8 tersangka, Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, Bungah: 1 kasus, 1 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.

Baca Juga :  Ketua Kwarcab Pramuka Bone Sambangi Perkemahan Kwarran Tanete Riattang

Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah: 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu.

Kemudian di Menganti: 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar: 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Dalam pengembangan di beberapa lokasi, polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di antaranya, Manyar dan Sidayu: pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.

Di wilayah Menganti seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.

Baca Juga :  Pastikan Keselamatan Nataru, Polres Gresik Gelar Rampcheck dan Tes Urine Driver Angkutan Umum

Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing.

Loading

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri, Polri Bersama Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sidoarjo
Perjuangkan Status Honorer Kesehatan, Wabup Bone Konsultasi ke Kemenkes di Jakarta
Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Pedangdut Titin Kharisma Santuni 600 Anak Yatim di Sidoarjo Lewat Program “Ramadan Penuh Cinta”
Temui Kementan RI, Wabup Bone Bahas Nasib Tenaga Honorer Sektor Pertanian
Kasus Tudingan Bandar Togel di Pasuruan Kota Jadi Sorotan, Keluarga Minta Penanganan Objektif
Sidang Korupsi Bansos BNPT Luwu, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa
Ngabuburit Sehat, Warga LDII Wonocolo Gelar Latihan Silat Bersama PERSINAS ASAD

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:19 WITA

Jelang Idul Fitri, Polri Bersama Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sidoarjo

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:09 WITA

Perjuangkan Status Honorer Kesehatan, Wabup Bone Konsultasi ke Kemenkes di Jakarta

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:06 WITA

Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:03 WITA

Pedangdut Titin Kharisma Santuni 600 Anak Yatim di Sidoarjo Lewat Program “Ramadan Penuh Cinta”

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:00 WITA

Temui Kementan RI, Wabup Bone Bahas Nasib Tenaga Honorer Sektor Pertanian

Berita Terbaru