BONE, TRISAKTINEWS.COM — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka AS, yang bertugas di Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IA, yang bekerja di Puskesmas Bajoe.
Laporan tersebut diajukan oleh SA, yang merupakan suami sah dari IA. Dugaan perselingkuhan ini mulai terungkap pada 12 Februari 2025, ketika SA menemukan sejumlah bukti kuat yang mengindikasikan hubungan gelap antara istrinya dengan Bripka AS.
SA mengaku telah melaporkan Bripka AS ke Propam Polda Sulsel dengan Nomor: SPSP2/54/III/2025/SUBBAGYANDUAN pada 13 Maret 2025. Sementara itu, istrinya IA juga telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Bone pada 15 Maret 2025.
Tak berhenti di situ, SA juga melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Bone pada 19 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, SA menyertakan sejumlah bukti berupa pesan singkat di Instagram dengan konten vulgar, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan IA dijemput oleh Bripka AS di lingkungan kantornya.
“Saya sudah laporkan Bripka AS ke Polda Sulsel dan Polres Bone. Sementara istri saya IA juga sudah saya laporkan ke Inspektorat. Saya berharap pihak berwenang bisa menindaklanjuti laporan ini secara adil dan terbuka,” kata SA kepada awak media, Sabtu (17/5/2025).
SA juga mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan itu sudah berlangsung sejak tahun 2022, namun baru terkuak setelah ia menemukan bukti-bukti yang tak terbantahkan.
“Saya menemukan chat di Instagram antara istri saya dan Bripka AS dengan bahasa yang sangat vulgar. Saya juga memiliki rekaman CCTV dari Puskesmas dan Warkop Eighteen yang memperkuat dugaan tersebut,” beber SA.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Bone maupun pihak terkait. Sementara SA berharap kasus ini ditangani secara profesional demi menjaga citra institusi dan kepercayaan publik. (*/iwn)