Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Peredaran Sabu, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti di Celana Dalam

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi teranyar, petugas mengamankan seorang pria berinisial ANS di Desa Mario, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di celana dalamnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi lima sachet sabu yang disembunyikan ANS di balik pakaian dalamnya. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone VIVO Y03t warna hitam dan uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, ANS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AYG CGN (yang kini dalam penyelidikan) seharga Rp3 juta. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Resmob Bone Ringkus Pelaku Pecah Kaca Gasak Rp43 Juta

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan pria berinisial MDG (39), warga Kelurahan Palakka, Kecamatan Kahu. Dari tangan MDG, polisi menyita satu unit handphone VIVO 1814 warna biru.

Hasil interogasi menyebutkan bahwa MDG sempat menerima dua sachet sabu dari ANS. Satu sachet dikonsumsi sendiri, sementara satu lainnya diberikan kepada temannya berinisial FN. Meskipun barang bukti tidak ditemukan saat penangkapan, hasil tes urine MDG dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Merespons kondisi tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar keluarga MDG menyerahkannya ke BNNK Bone untuk menjalani asesmen dan program rehabilitasi, sebagai bagian dari pemulihan dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Aktivis Perempuan Jatim Puji Prabowo, Dorong Indonesia Bebas Korupsi

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba, tetapi juga memberi perhatian pada upaya penyembuhan bagi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan. Ini adalah bagian dari strategi kami untuk menciptakan Kabupaten Bone yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ANS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.(*/red)

Berita Terkait

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat
Pelepasan Jemaah Haji Khusus di Bone Berlangsung Haru, Wabup: Jangan Lupa Doakan Daerah Kita
Bukan di Ruang Rapat, Kebersamaan Pemimpin Sulsel dan Bone Justru Terlihat di Lapangan Hijau

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:34 WITA

Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 01:38 WITA

PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan

Berita Terbaru

Opini

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WITA

Opini

Rebahan Sebagai Perlawanan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:07 WITA