BONE, TRISAKTINEWS.COM – Setelah melakukan pengejaran selama hampir empat bulan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone akhirnya berhasil membekuk seorang bandar narkoba berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Palopo, Sabtu (10/5/2025).
Terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44), yang diketahui sebagai pemasok sabu lintas kota, ditangkap di area parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Palopo sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap pada 14 Januari 2025 di wilayah Bone.
Kapolres Bone melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota.
“Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone,” jelasnya.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Kota Palopo untuk proses awal, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penangkapan NAS merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua tersangka sebelumnya, SH alias EO alias CK dan SRD alias SD, yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari keduanya, polisi menyita lima sachet sabu, satu pirex kaca, dan sebuah ponsel.
“Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.
NAS yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Palopo itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/ril)