Sat Resnarkoba Polres Bone Bekuk DPO Bandar Narkoba di Palopo Setelah Empat Bulan Pengejaran

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Setelah melakukan pengejaran selama hampir empat bulan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone akhirnya berhasil membekuk seorang bandar narkoba berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Palopo, Sabtu (10/5/2025).

Terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44), yang diketahui sebagai pemasok sabu lintas kota, ditangkap di area parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Palopo sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap pada 14 Januari 2025 di wilayah Bone.

Kapolres Bone melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota.

“Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone,” jelasnya.

Baca Juga :  Bulukumba Raih WTP ke-12, Empat Kali Berturut-turut Di Era Bupati Andi Utta

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Kota Palopo untuk proses awal, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan NAS merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua tersangka sebelumnya, SH alias EO alias CK dan SRD alias SD, yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari keduanya, polisi menyita lima sachet sabu, satu pirex kaca, dan sebuah ponsel.

“Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.

Baca Juga :  Ribuan Warga Libureng Ramaikan Jalan Santai Bersama Paslon BerAmal

NAS yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Palopo itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/ril)

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA