Sat Resnarkoba Polres Bone Bekuk DPO Bandar Narkoba di Palopo Setelah Empat Bulan Pengejaran

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Setelah melakukan pengejaran selama hampir empat bulan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone akhirnya berhasil membekuk seorang bandar narkoba berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Palopo, Sabtu (10/5/2025).

Terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44), yang diketahui sebagai pemasok sabu lintas kota, ditangkap di area parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Palopo sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap pada 14 Januari 2025 di wilayah Bone.

Kapolres Bone melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone,” jelasnya.

Baca Juga :  19.502 Warga Sinjai Terima Bantuan Beras CPP, Wabup Mahyanto Lepas Distribusi ke Seluruh Kecamatan

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Kota Palopo untuk proses awal, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan NAS merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua tersangka sebelumnya, SH alias EO alias CK dan SRD alias SD, yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari keduanya, polisi menyita lima sachet sabu, satu pirex kaca, dan sebuah ponsel.

“Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.

Baca Juga :  Forbes dan OKP Gelar Aksi Demonstrasi di Polres Bone, Tuntut Kapolres dan Kasat Narkoba Dicopot

NAS yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Palopo itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/ril)

Berita Terkait

Wujudkan Visi Global, IAI Rawa Aopa Bangun Jembatan Intelektual dengan Perguruan Tinggi Malaysia
KMB LAMELLONG UMI Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus pada Pembangunan Daerah dan IPM Bone
Media Award HPN 2026 Berlangsung Meriah, AMWI Siap Perluas Jaringan hingga Lintas Provinsi
Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong
Optimisme Swasembada Pangan: Bone Transformasi dari Pertanian Tradisional ke Modern
Polres Luwu Utara Gelar Silaturahmi dan Syukuran HPN ke-80, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Jelang Demo Besar di PT IMIP dan Kinrui/KXNI, SBIMI Serukan Rapat Konsolidasi Akbar Seluruh Anggota
Kasat Lantas Polres Bone Tegaskan Larangan Balap Liar, Pelaku Akan Ditindak Tanpa Toleransi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wujudkan Visi Global, IAI Rawa Aopa Bangun Jembatan Intelektual dengan Perguruan Tinggi Malaysia

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WITA

KMB LAMELLONG UMI Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus pada Pembangunan Daerah dan IPM Bone

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:58 WITA

Media Award HPN 2026 Berlangsung Meriah, AMWI Siap Perluas Jaringan hingga Lintas Provinsi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:46 WITA

Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:43 WITA

Optimisme Swasembada Pangan: Bone Transformasi dari Pertanian Tradisional ke Modern

Berita Terbaru