Sat Narkoba Polres Bulukumba Berhasil Mengamankan Ratusan Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM — Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu. Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 282 Gram lebih.

Sebelum barang bukti Sabu diamankan, pada Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 wita, anggota opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus mengamankan seorang pria berinisial RL (45). RL diamankan sesaat setelah mengonsumsi Sabu di kediaman pria berinisial RT.

“Tersangka RL diamankan di Kelurahan Bentengnge Kecamatan Ujung Bulu,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin saat melakukan konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bulukumba Amankan Anak Dibawah Umur Pelaku Freestyle Di Jalan Raya

Dalam konferensi pers itu, AKP Syamsuddin didampingi oleh Kasi Humas AKP H.Marala, KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus dan Ipda Hermansyah Kanit Sidik 2 Narkoba.

Saat konferensi pers itu juga, polisi menunjukkan tersangka RL dengan mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan Tahanan Polres Bulukumba.

Lebih lanjut, AKP Syamsuddin mengatakan bahwa setelah RL diamankan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Sehingga personel Narkoba kemudian menuju ke kediaman tersangka RL di Jl.R.E Martadinata Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

“Di rumah RL, anggota melakukan penggeledahan. Maka ditemukanlah barang bukti Sabu di dalam tas yang terbungkus plastik hitam yang disimpan didekat pagar bambu, dibawah tumpukan batu.” ungkapnya.

Baca Juga :  Peringati HBP ke-62, Lapas Bulukumba Gelar Penggeledahan Gabungan Bersama TNI-Polri

AKP Syamsuddin lebih jauh menjelaskan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba.

“Tersangka RL dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.” Jelas Kasat Narkoba

“Kita masih terus melakukan pendalaman terkait pengungkapan ini. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” Pungkasnya. (*/Ril)

Berita Terkait

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat
Pelepasan Jemaah Haji Khusus di Bone Berlangsung Haru, Wabup: Jangan Lupa Doakan Daerah Kita
Bukan di Ruang Rapat, Kebersamaan Pemimpin Sulsel dan Bone Justru Terlihat di Lapangan Hijau

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:34 WITA

Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 01:38 WITA

PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan

Berita Terbaru

Opini

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WITA

Opini

Rebahan Sebagai Perlawanan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:07 WITA