Sat Narkoba Polres Bulukumba Berhasil Mengamankan Ratusan Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM — Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu. Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 282 Gram lebih.

Sebelum barang bukti Sabu diamankan, pada Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 wita, anggota opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus mengamankan seorang pria berinisial RL (45). RL diamankan sesaat setelah mengonsumsi Sabu di kediaman pria berinisial RT.

“Tersangka RL diamankan di Kelurahan Bentengnge Kecamatan Ujung Bulu,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin saat melakukan konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bulukumba Amankan Anak Dibawah Umur Pelaku Freestyle Di Jalan Raya

Dalam konferensi pers itu, AKP Syamsuddin didampingi oleh Kasi Humas AKP H.Marala, KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus dan Ipda Hermansyah Kanit Sidik 2 Narkoba.

Saat konferensi pers itu juga, polisi menunjukkan tersangka RL dengan mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan Tahanan Polres Bulukumba.

Lebih lanjut, AKP Syamsuddin mengatakan bahwa setelah RL diamankan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Sehingga personel Narkoba kemudian menuju ke kediaman tersangka RL di Jl.R.E Martadinata Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

“Di rumah RL, anggota melakukan penggeledahan. Maka ditemukanlah barang bukti Sabu di dalam tas yang terbungkus plastik hitam yang disimpan didekat pagar bambu, dibawah tumpukan batu.” ungkapnya.

Baca Juga :  Konflik Warga di Maluku Tak Kunjung Reda, PB HMI Desak Kapolda dan Kabinda Dicopot

AKP Syamsuddin lebih jauh menjelaskan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba.

“Tersangka RL dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.” Jelas Kasat Narkoba

“Kita masih terus melakukan pendalaman terkait pengungkapan ini. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” Pungkasnya. (*/Ril)

Berita Terkait

Kasus Penolakan Aktivasi KKS Penyandang Disabilitas di Luwu Utara Diselesaikan, Dinsos Tegaskan Komitmen Pendampingan
Proyek Drainase di Luwu Utara Rugikan Negara Rp1 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Resmi Ditahan Kejaksaan
Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penculikan Siswi SMP di Bone, Pelaku Utama Nekat Karena Cinta Ditolak
Sinjai Jadi Lokasi Program Review Kerja Sama Jepang–Kemendagri, Evaluasi Bantuan Sekolah Libatkan Warga
Musda ke-V DWP Sinjai Fokuskan Transformasi Organisasi Menuju Indonesia Emas 2045
Hari Kedua Operasi Patuh Pallawa 2025 di Bone, 17 Pengendara Terjaring
Wabup Bone Teken Komitmen Bersama TPPS se-Sulsel untuk Percepatan Penurunan Stunting
Pemkab Bone Percepat Pengembangan Bandara Arung Palakka, Wabup Pastikan Aspirasi Warga Terakomodir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:55 WITA

Kasus Penolakan Aktivasi KKS Penyandang Disabilitas di Luwu Utara Diselesaikan, Dinsos Tegaskan Komitmen Pendampingan

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:51 WITA

Proyek Drainase di Luwu Utara Rugikan Negara Rp1 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Resmi Ditahan Kejaksaan

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:25 WITA

Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penculikan Siswi SMP di Bone, Pelaku Utama Nekat Karena Cinta Ditolak

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:10 WITA

Sinjai Jadi Lokasi Program Review Kerja Sama Jepang–Kemendagri, Evaluasi Bantuan Sekolah Libatkan Warga

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:05 WITA

Musda ke-V DWP Sinjai Fokuskan Transformasi Organisasi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru