Sat Narkoba Polres Bulukumba Berhasil Mengamankan Ratusan Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM — Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu. Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 282 Gram lebih.

Sebelum barang bukti Sabu diamankan, pada Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 wita, anggota opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus mengamankan seorang pria berinisial RL (45). RL diamankan sesaat setelah mengonsumsi Sabu di kediaman pria berinisial RT.

“Tersangka RL diamankan di Kelurahan Bentengnge Kecamatan Ujung Bulu,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin saat melakukan konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga :  Melalui Police Goes To School, Kapolres Bone Beri Edukasi ke Pelajar SMAN 1

Dalam konferensi pers itu, AKP Syamsuddin didampingi oleh Kasi Humas AKP H.Marala, KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus dan Ipda Hermansyah Kanit Sidik 2 Narkoba.

Saat konferensi pers itu juga, polisi menunjukkan tersangka RL dengan mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan Tahanan Polres Bulukumba.

Lebih lanjut, AKP Syamsuddin mengatakan bahwa setelah RL diamankan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Sehingga personel Narkoba kemudian menuju ke kediaman tersangka RL di Jl.R.E Martadinata Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

“Di rumah RL, anggota melakukan penggeledahan. Maka ditemukanlah barang bukti Sabu di dalam tas yang terbungkus plastik hitam yang disimpan didekat pagar bambu, dibawah tumpukan batu.” ungkapnya.

Baca Juga :  340 Komunitas Penggerak Literasi Dapat Bantuan, Salah Satunya Rumah Baca RUMI

AKP Syamsuddin lebih jauh menjelaskan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba.

“Tersangka RL dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.” Jelas Kasat Narkoba

“Kita masih terus melakukan pendalaman terkait pengungkapan ini. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” Pungkasnya. (*/Ril)

Berita Terkait

Aktivis Perempuan Banten Laporkan Eks PJ Gubernur ke KPK Soal Ini
Dugaan Pungli Dinas Pariwisata, AMB Lakukan Unjuk Rasa Di DPRD Bone
Polres Bone Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025
Hadir Di Acara “Jurnalis Camp”, Andi Asman Sulaiman : Saya Selalu Berdampingan Dengan Media
Peringati Hari Pers Nasional 2025 Organisasi Wartawan Di Bone Gelar Pelatihan Jurnalistik
Satlantas Polres Bone Akan Gelar Ops Keselamatan 2025, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak
Sabet 4 Penghargaan, Bawaslu Bone Dominasi Anugerah Kehumasan Bawaslu Sulsel
Menjaga Stabilitas Harga LPG 3 Kg, Kapolres Bone Lakukan Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:22 WITA

Aktivis Perempuan Banten Laporkan Eks PJ Gubernur ke KPK Soal Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:17 WITA

Dugaan Pungli Dinas Pariwisata, AMB Lakukan Unjuk Rasa Di DPRD Bone

Senin, 10 Februari 2025 - 23:26 WITA

Polres Bone Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:24 WITA

Hadir Di Acara “Jurnalis Camp”, Andi Asman Sulaiman : Saya Selalu Berdampingan Dengan Media

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:33 WITA

Peringati Hari Pers Nasional 2025 Organisasi Wartawan Di Bone Gelar Pelatihan Jurnalistik

Berita Terbaru