Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Penikaman di Depan SMPN 6 Watampone

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus penikaman yang menimpa seorang pemuda bernama Fahrizal Ahdar alias Adda (22). Pelaku berinisial SP (22), warga Perumahan Anggrek, Kelurahan Masumppu, Kecamatan Tanete Riattang, diamankan polisi pada Kamis (28/8/2025) siang tanpa perlawanan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) di depan SMP Negeri 6 Watampone, Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru. Saat itu, korban tengah berjaga di arena balap ketika pelaku memaksa masuk ke area sirkuit. Korban yang berusaha menghalangi justru membuat pelaku tersulut emosi.

Baca Juga :  Peduli Warga Terdampak, Bupati Ratnawati Serahkan Bantuan dan Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran

Dalam kondisi marah, pelaku mengeluarkan sebilah badik dan menikam korban pada bagian perut sebelah kanan. Korban mengalami luka robek dan segera dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. Kasus ini menjadi salah satu target operasi dalam Ops Sikat Lipu 2025,” jelas AKP Alvin.

Baca Juga :  Persiapan Debat Pilkada Bone, Ini Kata Paslon Beramal

Ia menegaskan, Polres Bone berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 ini menjadi wujud keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Mulai Tahap Awal Pengadaan Tanah 20 Hektar untuk Pembangunan SMA di Bone
Pemkab Sinjai Luncurkan QRIS Retribusi Daerah, Tegaskan Komitmen Digitalisasi Keuangan dan Pengendalian Inflasi
Sekda Sinjai Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang, Bahas Rencana Pembangunan Pabrik Porang PT Bintang Sari Alam
Pemkab Sinjai dan BBWS Pompengan Jeneberang Sosialisasikan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Senilai Rp95 Miliar
DP3AP2KB Sinjai Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Sekolah
Tanggapi Pemangkasan Dana Transfer, Direktur YLBH Fajar Trilaksana Sebutkan Tiga Langkah Kongkret
Polres Gresik Tegaskan Siap Sukseskan Operasi Sikat Semeru 2025 untuk Wujudkan Gresik Aman dan Kondusif
Warga Alana Regency Tambak Oso Gelar Aksi Protes, Tuntut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Segera Salurkan Air Bersih

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:05 WITA

Pemprov Sulsel Mulai Tahap Awal Pengadaan Tanah 20 Hektar untuk Pembangunan SMA di Bone

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:02 WITA

Pemkab Sinjai Luncurkan QRIS Retribusi Daerah, Tegaskan Komitmen Digitalisasi Keuangan dan Pengendalian Inflasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:59 WITA

Sekda Sinjai Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang, Bahas Rencana Pembangunan Pabrik Porang PT Bintang Sari Alam

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:57 WITA

Pemkab Sinjai dan BBWS Pompengan Jeneberang Sosialisasikan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Senilai Rp95 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:54 WITA

DP3AP2KB Sinjai Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Sekolah

Berita Terbaru