Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, TRISAKTINEWS.COM — Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Tim Kuasa Hukum melontarkan Kritik Keras terhadap jajaran Polres Kabupaten Mojokerto atas penanganan kasus wartawan Amir yang dinilai tidak hanya berpotensi mengarah pada kriminalisasi, tetapi juga menunjukkan indikasi penggunaan kewenangan yang tidak proporsional.

Rikha menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aspek Kemanusiaan, terlebih ketika Dampaknya langsung dirasakan oleh anak-anak yang tidak memiliki kaitan dengan perkara.

“Jika benar proses ini tidak berjalan secara objektif dan proporsional, maka ini bukan lagi sekadar penegakan hukum, tetapi sudah masuk pada wilayah penyalahgunaan kewenangan,” tegas Rikha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rikha Permatasari secara tegas mengingatkan bahwa _Institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik, dan tidak boleh menggunakan kewenangan secara berlebihan._

“Kami mengingatkan secara terbuka kepada Kapolres Mojokerto: hukum bukan alat tekanan, bukan alat pembungkaman, dan bukan alat untuk menciptakan ketakutan,”ujarnya.

Baca Juga :  Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Ia menilai bahwa jika terdapat indikasi kriminalisasi terhadap wartawan, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Rikha juga menyoroti dampak langsung terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang sangat bergantung pada wartawan Amir sebagai tulang punggung keluarga.

“Ketika seorang ayah diproses dengan cara yang dipertanyakan, dua anak yang tidak bersalah justru menanggung dampak psikologis dan ekonomi. Ini tidak bisa dianggap sebagai hal sepele,” tegasnya.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Perlindungan Anak, yang seharusnya menjadi perhatian negara dalam setiap proses hukum.

Indikasi Abuse of Power Harus Diusut
Lebih jauh, Rikha Permatasari menegaskan bahwa dugaan adanya *Abuse of Power* harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Baca Juga :  Mobil Pick Up Angkut Penumpang, Satlantas Bone Lakukan Penindakan Tegas di Hari Keenam Operasi

“Jika ada oknum yang menggunakan kewenangannya secara tidak tepat, maka itu harus diusut. Tidak boleh ada impunitas dalam penegakan hukum,”ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rikha Permatasari memberikan penegasan keras:
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan
2. Evaluasi proses hukum yang berjalan secara menyeluruh
3. Pastikan tidak ada pelanggaran prosedur
4. Lindungi keluarga, terutama anak-anak yang terdampak.

“Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan pelanggaran. Keadilan harus ditegakkan, tanpa kompromi,” tegasnya

Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata bagi integritas institusi penegak hukum. Publik menanti apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau justru menjadi alat yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kami berdiri untuk kebenaran. Dan jika hukum dibelokkan, maka kami akan meluruskannya,” pungkas Advokat Rikha Permatasari.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Panitia Bone Fun Run 2026 Klarifikasi Pembatalan, Akui Rugi dan Salah Cantumkan Kontak Pejabat
Perkuat Jejaring Akademik, IAI Rawa Aopa Jajaki Kerja Sama dengan FISIP Unibos
39 Peserta Siap Berlaga, Wabup Bone Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel
Isi Akhir Pekan, SCC Brimob Sulsel Gelar Gowes Kamtibmas Lintas Tiga Kabupaten
Bone Fun Run 2026 Gagal Digelar, Kepala BKPSDM Bone Protes Namanya Dicatut
Dua Desa di Bone Masuk Nominasi Kampung Nelayan Merah Putih, Berpeluang Dapat Anggaran Hingga Rp24 Miliar
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan Operasi Amole 2026, Puluhan Personel Brimob Siap Tugas ke Papua Tengah
Wabup Bone Hadiri Paripurna HUT Wajo ke-627, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Antar Daerah

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:51 WITA

Panitia Bone Fun Run 2026 Klarifikasi Pembatalan, Akui Rugi dan Salah Cantumkan Kontak Pejabat

Sabtu, 11 April 2026 - 16:39 WITA

Perkuat Jejaring Akademik, IAI Rawa Aopa Jajaki Kerja Sama dengan FISIP Unibos

Sabtu, 11 April 2026 - 16:32 WITA

39 Peserta Siap Berlaga, Wabup Bone Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel

Sabtu, 11 April 2026 - 16:03 WITA

Isi Akhir Pekan, SCC Brimob Sulsel Gelar Gowes Kamtibmas Lintas Tiga Kabupaten

Sabtu, 11 April 2026 - 15:59 WITA

Bone Fun Run 2026 Gagal Digelar, Kepala BKPSDM Bone Protes Namanya Dicatut

Berita Terbaru