Resmob Bone Ringkus Pelaku Pecah Kaca Gasak Rp43 Juta

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Tim Resmob Polres Bone yang dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus pecah kaca. Korban diketahui bernama Muhammad Agdar (24), warga Dusun Batu Lepang, Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 14.46 WITA di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“Usai menerima laporan, tim melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku berinisial SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa berhasil diamankan di wilayah Gowa beserta barang bukti,” ungkap AKP Alvin.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Hasil Uji Forensik

Dari hasil interogasi, SDA mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa sehari sebelum kejadian, ia bersama rekannya yang kini dalam pencarian berangkat dari Kabupaten Gowa menuju Bulukumba untuk beraksi, namun gagal. Keesokan harinya, pelaku kembali bergerak ke Sinjai, tetapi tidak menemukan target.

Pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, keduanya tiba di Watampone dan berkeliling mencari korban. Sekitar pukul 13.41 WITA, pelaku melihat korban keluar dari Kantor Cabang BRI membawa bungkusan uang tunai senilai Rp 43 juta. Mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, pelaku membuntuti korban hingga depan Kaluku Resto.

Baca Juga :  Pantai Merpati Jadi Lokasi Utama Shalat Idul Adha 1446 H Di Bulukumba

“Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan obeng dan mengambil uang tunai yang disimpan di dasbor. Setelah itu, mereka melarikan diri menuju Makassar. Dari hasil curian, SDA mendapat Rp 28 juta, sementara rekannya Rp 15 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Hasil penelusuran, SDA merupakan residivis kasus pencurian berat yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2016 dan 2018. Saat ini, rekan pelaku yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran tim.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegas AKP Alvin. (*/rls)

Berita Terkait

Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan
Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone
13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai
KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya
Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta
Warung Az Zahra 2 Resmi Hadir di Sinjai, Coto dan Konro Sapi Lokal Jadi Jagoan
Sempat Jadi Sorotan, BEM UNIASMAN Akui Ada Kekurangan Komunikasi: Begini Sikap Terbarunya
Bukan Sekadar Tilang, Satlantas Bone Sosialisasikan TAR untuk Pantau Perilaku Pengendara

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:20 WITA

Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:19 WITA

Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WITA

13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:55 WITA

KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WITA

Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta

Berita Terbaru

Daerah

KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:55 WITA