Putusan DPR RI dan MK Tegaskan Polri di Bawah Presiden, AMI: Langkah Konstitusional Jaga Stabilitas Nasional

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM, — Keputusan DPR RI melalui Komisi III yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa Polri secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ketatanegaraan serta kesinambungan agenda reformasi sektor keamanan.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan semangat reformasi, guna memastikan Polri tetap menjadi institusi sipil yang profesional, independen, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan apresiasi terhadap sikap DPR RI dan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kejelasan hukum terkait posisi kelembagaan Polri.

“Kami memandang keputusan DPR RI yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang tepat, konstitusional, dan menyejukkan. Penegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional serta konsistensi arah reformasi,” ujar Baihaki Akbar.

Menurutnya, kejelasan kedudukan Polri sangat penting agar institusi kepolisian dapat bekerja secara optimal tanpa tarik-menarik kepentingan politik maupun birokrasi.

“Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden, garis komando menjadi jelas, tanggung jawab kelembagaan terjaga, dan pengawasan tetap berjalan melalui mekanisme konstitusional, termasuk peran DPR RI,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengangkatan Perangkat Desa Sidorejo Disorot, Anak Kades dan Keluarga Elite Masuk Jabatan Strategis

AMI menilai, putusan MK dan sikap DPR RI tersebut sekaligus mengakhiri polemik terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, yang dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.

“Keputusan ini harus dimaknai sebagai penguatan institusi Polri. Harapannya, Polri semakin fokus pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Baihaki.

AMI berharap seluruh pihak dapat mendukung implementasi putusan MK dan keputusan DPR RI secara konsisten demi terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan presisi.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru