Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris Sujayanto Tersangka Kasus Sertifikat Perumahan PAR

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Polres Sidoarjo resmi menetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pemrosesan sertifikat milik PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO). Penetapan tersebut disampaikan melalui SP2HP tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, serta pemanggilan tersangka tahap pertama pada SP2HP Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 6 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana, SE., S.Pd., M.M., yang pada tahun 2019 memberikan pekerjaan kepada terlapor untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat melalui proses balik nama, penurunan, penggabungan, dan pemecahan. Biaya yang disepakati saat itu yakni sebesar Rp 502.500.000.

Namun dalam perjalanannya, terlapor diduga meminta tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000 kepada pelapor. Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan pemecahan sertifikat, namun tetap dipaksakan oleh terlapor sebagai syarat agar proses sertifikat dapat dilanjutkan. Bila tidak menyepakati permintaan itu, terlapor disebutkan menolak meneruskan proses pengurusan sertifikat dan tetap menahan berkas.

Baca Juga :  Apel Perdana, Bupati Bone Tegaskan Jangan Ada ASN Yang Coba-Coba Menyalahgunakan Kewenangan

Karena harus mengedepankan kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT JASAPRO terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut meski disertai tekanan dan ancaman. Setelah seluruh proses selesai, pelapor meminta pengembalian 67 sertifikat yang telah selesai diproses, namun terlapor tidak kunjung menyerahkannya hingga 2,5 tahun.

Upaya pengambilan sertifikat, baik lisan maupun tertulis, tidak membuahkan hasil sehingga pelapor melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 melalui Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan 378 dan/atau 372 KUHP.

Meski telah dilaporkan, terlapor tetap tidak memiliki itikad baik dan justru menggugat pelapor sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Kedua gugatan tersebut dinyatakan “tidak dapat diterima” dan pengadilan menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki utang apa pun kepada terlapor. Gugatan perkara 374 kemudian diajukan banding oleh terlapor, namun Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan PN Sidoarjo, sehingga perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  Hindari Kucing, Pemotor Kediri Tewas Terlindas Truk Tangki di Waru Sidoarjo

Pada 4 Desember 2024, penyidik Reskrim Polres Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor terlapor. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.

Sementara itu, salah satu pembeli Perumahan PAR, Pak Adi, mengaku telah beberapa kali menanyakan sertifikatnya. Dari pelapor, ia mendapat informasi bahwa sertifikat masih ditahan oleh Notaris/PPAT Sujayanto. Setelah mengetahui status hukum terlapor, ia bersama warga lainnya mendatangi penyidik Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan perkara. Penyidik meminta warga bersabar karena proses hukum masih berjalan.

Kini, dengan status terlapor menjadi tersangka atas dugaan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, pelapor berharap proses hukum dapat ditegakkan secara profesional. Pelapor juga menekankan pentingnya keadilan bagi PT JASAPRO dan para pembeli Perumahan PAR yang dirugikan akibat penahanan sertifikat tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA