Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba, Tujuh Orang Diamankan, Empat Dinyatakan Tak Terlibat Peredaran

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 22:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (2/5/2025) pukul 15.00 WITA lalu.

Dalam operasi ini, tujuh orang diamankan yakni ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ. Dari hasil pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki sabu. WY disebut sebagai penjual sabu milik ER, sedangkan ZA adalah pihak yang menyerahkan barang haram tersebut kepada ER.

AK, YY, dan AR, yang berada di lokasi saat penggerebekan, disebut tidak mengetahui aktivitas narkoba. Mereka datang atas permintaan ER untuk membantu memindahkan barang-barangnya karena rencana pindah rumah.

Baca Juga :  Rumah Baca RUMI Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi Bone Lewat Launching Buku "Dari Kata Menjadi Nyata"

Setelah mengamankan ER, polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan ER, sabu itu dibeli dari ZA. Dalam pengembangan tersebut, polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli. ZA akhirnya datang ke lokasi bersama HZ yang memboncengkannya karena tidak memiliki kendaraan. ZA kemudian berhasil diamankan.

IPTU Adityatama menegaskan bahwa seluruh orang di lokasi kejadian dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan awal, sesuai prosedur standar.

“Tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, pengamanan awal dilakukan untuk lima alasan utama: memastikan identitas, menentukan keterlibatan, mengamankan saksi potensial, mencegah gangguan saat penangkapan, serta mengembangkan bukti lebih lanjut. Tindakan ini, lanjut Adityatama, dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberi kewenangan kepada polisi untuk mengamankan seseorang hingga 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Baca Juga :  Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Bulukumba Tetapkan 9 Tersangka dan Amankan 30 Pelanggar

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa AK, YY, AR, dan HZ tidak terkait dengan peredaran sabu dan tidak terlibat dalam transaksi. Namun, hasil tes urine keempatnya menunjukkan positif narkoba. Mereka pun diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk menjalani assessment dan penanganan lebih lanjut guna menentukan apakah perlu menjalani rehabilitasi.

“Penanganan dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku, kami tidak akan menahan seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup,” tutup IPTU Adityatama. (*/iwn)

Berita Terkait

Dorong Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan EPIKS di Pesantren Minhaajurrosyidiin
FajarPaper Salurkan Kursi Roda dan Mesin Pengolahan Sampah Organik untuk Dukung Program Sosial dan UMKM
Wabup Bone Hadiri Evaluasi Sekolah Rakyat Tahap II, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan
Wabup Bone Hadiri TPKAD Summit 2025, Dorong Penguatan Akses dan Inklusi Keuangan di Sulsel
Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa
Pengamat Kepolisian Apresiasi Pencopotan Kapolres Tuban: Bukti Kapolda Jatim Tegak Lurus dalam Penegakan Hukum
Atlet Bone, Muh Asrul Rafzanjani, Raih Juara 1 Kejurnas Jun Khamer dan Resmi Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia
Solidaritas Satu Cita Desak Sekdispora Jatim Dicopot, Tuduh Ada Pembiaran Pelanggaran Etik ASN

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:14 WITA

Dorong Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan EPIKS di Pesantren Minhaajurrosyidiin

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10 WITA

FajarPaper Salurkan Kursi Roda dan Mesin Pengolahan Sampah Organik untuk Dukung Program Sosial dan UMKM

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:06 WITA

Wabup Bone Hadiri Evaluasi Sekolah Rakyat Tahap II, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:04 WITA

Wabup Bone Hadiri TPKAD Summit 2025, Dorong Penguatan Akses dan Inklusi Keuangan di Sulsel

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:01 WITA

Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

Berita Terbaru