Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku di Tanete Riattang Timur

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam dua waktu berbeda di Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Seorang pemuda berinisial FKR (21) ditangkap di Lingkungan Benteng’e, Kelurahan Lonra’e.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan satu sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram. FKR mengaku mendapat barang tersebut melalui sistem tempel setelah menghubungi seorang bernama NS. Sabu itu dibeli seharga Rp200 ribu,” ungkap Iptu Adityatama.

Baca Juga :  Wabup Bone Hadiri Paritrana Award 2024, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Selang beberapa jam kemudian, Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial YY (31) di Perumahan Lona Green Land, Kelurahan Toro.

“Dari YY, kami mengamankan satu sachet kecil sabu seberat 0,13 gram. Ia juga mengaku mendapat barang haram itu melalui sistem tempel dengan cara menghubungi kontak handphone bernama @R melalui perantara TGR, dengan harga Rp200 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Telkomsel Branch Bone Audiensi dengan Bupati, Siap Dukung Digitalisasi dan Pemerataan Jaringan

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, FKR dan YY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Polres Bone berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan cara memberikan informasi jika menemukan adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah.

Penulis : Iwan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola
Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian
Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas
Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat
Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan
Dorong Ketahanan Pangan dari Pekarangan, Mahasiswa KKN-T 116 Kenalkan Budikdamber di Bulucenrana
Melayat ke Rumah Duka Balita Korban Kecelakaan, Bupati Bone Sampaikan Duka Cita dan Beri Bantuan
Diduga Salah Sasaran, Bocah 8 Tahun Dianiaya Pria Dewasa Saat Hendak Mengaji di Bone
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:21 WITA

Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WITA

Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan

Berita Terbaru