Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku di Tanete Riattang Timur

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam dua waktu berbeda di Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Seorang pemuda berinisial FKR (21) ditangkap di Lingkungan Benteng’e, Kelurahan Lonra’e.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan satu sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram. FKR mengaku mendapat barang tersebut melalui sistem tempel setelah menghubungi seorang bernama NS. Sabu itu dibeli seharga Rp200 ribu,” ungkap Iptu Adityatama.

Baca Juga :  Operasi Zebra Pallawa 2025, Hari Kedua Satlantas Bone Tindak 35 Pelanggar

Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Selang beberapa jam kemudian, Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial YY (31) di Perumahan Lona Green Land, Kelurahan Toro.

“Dari YY, kami mengamankan satu sachet kecil sabu seberat 0,13 gram. Ia juga mengaku mendapat barang haram itu melalui sistem tempel dengan cara menghubungi kontak handphone bernama @R melalui perantara TGR, dengan harga Rp200 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Bone Gandeng Mahasiswa dan OKP untuk Kolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Dorong Pembangunan Daerah

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, FKR dan YY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Polres Bone berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan cara memberikan informasi jika menemukan adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah.

Penulis : Iwan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA
DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta
Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar
Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung
Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM
Satlantas Polres Bone Tertibkan Pengendara Berplat Nomor Bodong
Polisi Klarifikasi Penangkapan DJ M, IPTU Idam: Tidak Pernah Diamankan Polda Jatim
Milad ke-56 Al-Junaidiyah, Wabup Bone Tegaskan Peran Strategis Pesantren

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WITA

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:51 WITA

DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:48 WITA

Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:45 WITA

Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:41 WITA

Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM

Berita Terbaru

Daerah

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:54 WITA