Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku di Tanete Riattang Timur

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam dua waktu berbeda di Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Seorang pemuda berinisial FKR (21) ditangkap di Lingkungan Benteng’e, Kelurahan Lonra’e.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan satu sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram. FKR mengaku mendapat barang tersebut melalui sistem tempel setelah menghubungi seorang bernama NS. Sabu itu dibeli seharga Rp200 ribu,” ungkap Iptu Adityatama.

Baca Juga :  Tekan Laka Lantas, Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk Imbauan Di Daerah Rawan

Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Selang beberapa jam kemudian, Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial YY (31) di Perumahan Lona Green Land, Kelurahan Toro.

“Dari YY, kami mengamankan satu sachet kecil sabu seberat 0,13 gram. Ia juga mengaku mendapat barang haram itu melalui sistem tempel dengan cara menghubungi kontak handphone bernama @R melalui perantara TGR, dengan harga Rp200 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Tilang, Satlantas Bone Sosialisasikan TAR untuk Pantau Perilaku Pengendara

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, FKR dan YY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Polres Bone berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan cara memberikan informasi jika menemukan adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah.

Penulis : Iwan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja
Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar
Dari Lereng Bulu Cina, Wabup Bone Bawa Kabar Baik Untuk Pecinta Balap Motor
Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis
Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman
Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa
Bupati Bone dan TNI Turun ke Sawah, Kajaolaliddong Disiapkan Jadi Sentra Kedelai
Desak DPR Bahas RUU Pidana LGBT, Ini Catatan SEMMI Bone

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:03 WITA

59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:39 WITA

Dari Lereng Bulu Cina, Wabup Bone Bawa Kabar Baik Untuk Pecinta Balap Motor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WITA

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:20 WITA

Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa

Berita Terbaru

Opini

MUAZIN BANGSA DI LINGKAR KEKUASAAN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:58 WITA