Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku di Tanete Riattang Timur

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam dua waktu berbeda di Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Seorang pemuda berinisial FKR (21) ditangkap di Lingkungan Benteng’e, Kelurahan Lonra’e.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan satu sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram. FKR mengaku mendapat barang tersebut melalui sistem tempel setelah menghubungi seorang bernama NS. Sabu itu dibeli seharga Rp200 ribu,” ungkap Iptu Adityatama.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Tiga Kasus Sabu dalam Tiga Hari, Operasi Antik Lipu 2025 Berbuah Hasil

Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Selang beberapa jam kemudian, Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial YY (31) di Perumahan Lona Green Land, Kelurahan Toro.

“Dari YY, kami mengamankan satu sachet kecil sabu seberat 0,13 gram. Ia juga mengaku mendapat barang haram itu melalui sistem tempel dengan cara menghubungi kontak handphone bernama @R melalui perantara TGR, dengan harga Rp200 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Tutup Layanan SIM Selama Libur Lebaran, Dibuka Kembali 8 April 2025

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, FKR dan YY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Polres Bone berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan cara memberikan informasi jika menemukan adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah.

Penulis : Iwan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat
Pelepasan Jemaah Haji Khusus di Bone Berlangsung Haru, Wabup: Jangan Lupa Doakan Daerah Kita
Bukan di Ruang Rapat, Kebersamaan Pemimpin Sulsel dan Bone Justru Terlihat di Lapangan Hijau

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:34 WITA

Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 01:38 WITA

PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan

Berita Terbaru

Opini

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WITA

Opini

Rebahan Sebagai Perlawanan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:07 WITA